- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi dan para ahli waris almarhum H. Muhammad Yacob Bin Ibrahim dan Hj. Jamilah Binti Peutua Husen lainnya sejumlah Rp13.718.196.775,00 (tiga belas miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi membayar kepada Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi uang kerugian sejumlah Rp13.718.196.775,00 (tiga belas miliar tujuh ratus delapan belas juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) untuk dikembalikan ke dalam boedel warisan almarhum H. Muhammad Yacob Bin Ibrahim dan almarhumah Hj. Jamilah Binti Peutua Husen;
- Menyatakan Akta Notaris Nomor 11 tanggal 3 Maret 2015 tentang Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Untuk Umum (SPBU) antara Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan PT Pertamina (Persero) cacat hukum sehingga tidak berkekuatan hukum;
- Menolak gugatan rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.806.500,00 (satu juta delapan ratus enam ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JANTHO Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Jth |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2023/PN Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadhli |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Agung Rahmatullah, Hakim Anggota Jon Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti Zulfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam eksepsi: Dalam pokok perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2023/PN_Jth.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2023/PN_Jth.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2023/PN Jth
Statistik857