- . 1(satu) bidang tanah seluas 245 M2 beserta rumah diatasnya dengan sertifikat nomor 509 diterbitkan pada tanggal 9 Maret 1996 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara, yang dikuasai oleh Tergugat yang terletak di Komplek Permai I No. 17 A Desa/Gampong Banda Masen Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 76/Pdt.G/2023/MS.Lsm |
|
Nomor | 76/Pdt.G/2023/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Luthfibr Hakim Anggota Hadatul Ulya |
Panitera | S. Ag, Panitera Pengganti Hurriyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagai berikut: 2.1. 1(satu) bidang tanah yang dikuasai oleh Tergugat yang terletak di Dusun Montujuh Gampong Mesjid Punteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe dengan Luas 1200 M2 serta bangunan rumah permanent di atasnya, akta jual beli nomor 2445/BM/2000, tgl.30-9-2000 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatas dengan tanah Milik Bakhtiar ?????( 85 M) Timur berbatas dengan tanah Jalan Montujuh. ????(15 M) Selatan berbatas dengan tanah milik Paryon/ Abu Bakar(85 M) Barat berbatas dengan tanah Parit Jalan???????(15 M ); Utara berbatas dengan tanah Jalan Komplek ???(10 M); Timur berbatas dengan tanah milik Saipul???? (24.50 M); Selatan berbatas dengan tanah milik Mukhtar??.. (10 M); Barat berbatas dengan tanah milik saipul ????.(24.50 M); 2.3. Benda bergerak: 2.3.1. 1 (satu) unit lemari es (kulkas) merek Nasional; 2.3.2. 1 (satu) unit sofa Jepara Panjang; 2.3.3. 1 (satu) unit lemari kaca, tempat piring 3(tiga) pintu; 2.3.4. 1 (atu) unit lemari pakaian 3 pintu; 2.3.5. 1 (satu) lembar ambal 3x4; 3. Membagi terhadap objek tercantum pada diktum 2.1 dan objek 2.2 serta objek 2.3.1 s/d 2.3.5 tersebut antara Penggugat dengan Tergugat dengan perbandingan 30% (tiga puluh persen) untuk Penggugat dan 70% (tujuh puluh persen) untuk Tergugat; 4. Menghukum Tergugat atau pihak yang menguasai objek tersebut untuk menyerahkan hak bagian kepada Penggugat sesuai porsinya sebagaimana bunyi dalam diktum 3, apabila tidak diserahkan secara Natura (barang) maka seluruh objek dapat dijual lelang sebagaimana mestinya dan hasilnya diberikan kepada yang berhak; 5. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya ditolak dan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/ NO). Dalam Rekonpensi: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menetapkan objek perkara barang bergerak disebut dibawah ini: 2.1. 1(satu) buah Jam merek Saiko; 2.2. 1(satu) buah tangga besi panjang warna Coklat; 2.3. 2(dua) buah Drum plastik besar warna biru; 2.4. 1(satu) buah cosmos Philip; Sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi; 2. Membagi terhadap harta bersama tercantum diktum 2.1 s/d 2.4 antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi dengan perbandingan 70% untuk Penggugat Rekonpensi dan 30% untuk Tergugat Rekonpensi, serta memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan hak bagian kepada Penggugat Rekonpensi; 3. Menetapkan sisa hutang bersama antara Penggugat Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi sebagai pembiayaan atas nama Penggugat Rekonpensi dari Bank Syariah Mandiri Lhokseumawe sesuai aqad pada tanggal 27 Maret 2020 sejumlah Rp.252.500.000.00(dua ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar 30% (tiga puluh persen) dari Jumlah Rp.252.500.000.00(dua ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) melalui Penggugat Rekonpensi; 5. Menyatakan menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya; Dalam Konvensi/Rekonpensi: Menghukum Penggugat dan Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.000.00(lima juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pdt.G/2023/MS.Lsm.zip
- Download PDF
- 76/Pdt.G/2023/MS.Lsm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pdt.G/2023/MS.Lsm
Statistik5027