- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 07 MARET 2023 NOMOR 298/PDT.G/2022/PN MKS YANG DIMOHONKAN BANDING;
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT.
- MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PENGGUGAT.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 07 Maret 2023 Nomor 298/Pdt.G/2022/PN Mks yang dimohonkan banding;
- Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat.
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat.
- Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 199/PDT/2023/PT MKS |
|
Nomor | 199/PDT/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 30 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sutio Jumagi Akhirno |
Hakim Anggota | Martin Ponto Bidara, Brtitus Tandi |
Panitera | Andi Safri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 199/PDT/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 199/PDT/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2784 K/Pdt/2024
Banding : 199/PDT/2023/PT MKS
Statistik3318