Putusan PA PRAYA Nomor 13/Pdt.G/2023/PA.Pra |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2023/PA.Pra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Unung Sulistio Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Reshandi Ade Zein, I .hakim Anggota Aniq Fitrotul Izza |
Panitera | Asnanik Kusprihatin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; |
Catatan Amar | MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (M. Irwan Hidayat bin H. Muh. Hamzah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Nurlizatillah binti Mohamad Zaeni) di depan sidang Pengadilan Agama Praya;3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk menaati dan melaksanakan isi kesepakatan perdamaian pada tanggal 07 Februari 2023 sebagai berikut:3.1. Menghukum Pemohon untuk memberikan Nafkah Iddah kepada Termohon berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 3.3. Menetapkan hak asuh anak Pemohon dan Termohon yang bernama: 09 Maret 2019, kepada Termohon dengan tetap memberikan hak akses sebagaimana tersebut dalam kesepakatan perdamaian tanggal 7 Februari 2023 kepada Pemohon selaku Ayah Kandung;3.4. Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Dzakir Khafadi, laki-laki, lahir pada tanggal 05 Mei 2018 dan Muhammad Zian Khafizi, laki-laki, lahir pada tanggal 09 Maret 2019 yang dibayarkan melalui Termohon sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya dengan kenaikan 10% setiap tahun di luar biaya Pendidikan dan Kesehatan sampai kedua anak tersebut dewasa atau telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah menikah;3.5. Menghukum Pemohon untuk membayar dan menyerahkan nafkah Iddah, Mut?ah dan nafkah anak untuk 1 (satu) bulan pertama sebagaimana diktum angka 3.1, 3.2 dan 3.4, di atas kepada Termohon sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2023/PA.Pra.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2023/PA.Pra.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 77/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Pertama : 13/Pdt.G/2023/PA.Pra
Statistik5121