- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA JUMRIAH TAHANG BINTI TAHANG DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT DI ATAS;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELAYAR NOMOR 13/PID.B/2023/PN SLR, TANGGAL 13 JUNI 2023YANG DIMINTAKAN BANDING;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00.(LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa Jumriah Tahang binti Tahang dan Penuntut Umum tersebut di atas;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Selayar Nomor 13/Pid.B/2023/PN Slr, tanggal 13 Juni 2023yang dimintakan banding;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00.(lima ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 525/PID/2023/PT MKS |
|
Nomor | 525/PID/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Akhmad Rosidin |
Hakim Anggota | Syamsul Edy, Brfrangki Tambuwun |
Panitera | H. Muh. Taufiq T. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 525/PID/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 525/PID/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.B/2023/PN Slr
Banding : 525/PID/2023/PT MKS
Statistik9475