- Menolak eksepsi Tergugat II dan para Turut Tergugat seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas bidang tanah sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor: 222/Margagiri atas nama H. Sufyan Sulaeman (Penggugat).
- Menyatakan secara hukum Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I atas obyek Jual Beli tanah milik Penggugat sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 222 Desa/Kel. Margagiri, Surat Ukur No. 21/Margagiri/2002 tanggal 27 Januari 2003 seluas 723 M2 dibuat dan ditandatangani dihadapan Notaris /PPAT Eni Nur?aeni Hamdani, S.H. (Turut Tergugat I).
- Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Akta Jual Beli No. 97 tertanggal 15 Agustus 2012 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Eni Nur?aeni Hamdani, S.H. (Turut Tergugat I).
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No. 222 Desa/ Kel. Margagiri, Surat Ukur No. 21/Margagiri/2002 tanggal 27 Januari 2003 atas nama Rainah (Tergugat I).
- Menyatakan tidak berkekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No. 222 Desa/Kel. Margagiri Surat Ukur No. 21/Margagiri/2002 Tanggal 27 Januari 2003 atas nama Saleh Abdul Rohim (Tergugat II).
- Menyatakan sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam Sertipikat Hak Milik No. 222 Desa/Kel. Margagiri, Surat Ukur No. 21/Margagiri/2002 Tanggal 27 Januari 2003 seluas 723 M2 adalah merupakan hak dan milik mutlak Penggugat dan oleh karenanya telah berdasarkan hukum untuk mengembalikan hak dan kepemilikan serta status atas tanah tersebut kepada dan keatas nama Penggugat seperti dalam keadaan semula sebagaimana seperti sebelum terjadinya jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I atau pihak lain yang mendapatkan Hak daripadanya untuk menyerahkan Sertipikat Milik No. 222 Desa/Kel. Margagiri, Surat ukur No. 21/Margagiri/2002, tanggal 27 Januari 2003 kepada Penggugat tanpa ada kompensasi apapun.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan mentaati isi putusan ini dan selanjutnya mencoret dalam register pembukuannya serta mengembalikan status kepemilikan sertipikat atas tanah a quo kepada atas nama Penggugat seperti semula dengan segala akibat hukumnya.
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat seluruhnya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp9.605.000,00 (sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN SERANG Nomor 117/Pdt.G/2022/PN Srg |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2022/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juli 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat, Hakim Anggota Yuliana |
Panitera | Panitera Pengganti Fuji Nurheni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 117/Pdt.G/2022/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 117/Pdt.G/2022/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 117/Pdt.G/2022/PN Srg
Statistik12079