Putusan PN GRESIK Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Gsk |
|
Nomor | 88/Pdt.G/2022/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eni Martiningrum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fifiyanti, Hakim Anggota Mochammad Fatkur Rochman |
Panitera | Dwi Novita Rahayu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah serta bangunan berikut segala sesuatu yang berada atau akan ada/tertanam di atasnya dengan SHM No. 1078 yang SHM No. 1078 yang terletak di Desa Bambe, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dengan luas tanah 122 m2 dengan NIB: 12.09.02.04.02107, Surat Ukur Nomor 227/02.04/2005 tanggal 10-06-2005 dengan batas-batas, berdasarkan gambar dalam sertifikat:Sebelah Utara : Bidang Nomor 02116;Sebelah Selatan : Jalan Indrokilo;Sebelah Barat : Bidang Nomor 02106;Sebelah Timur : Bidang Nomor 02108.Menyatakan perbuatan para Tergugat Konvensi yang menempati dan/atau menguasai sebidang tanah serta bangunan berikut segala sesuatu yang berada atau akan ada/tertanam di atasnya dengan SHM No. 1078 yang terletak di Desa Bambe, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dengan luas tanah 122 m2 dengan NIB: 12.09.02.04.02107, Surat Ukur Nomor 227/02.04/2005 tanggal 10-06-2005 dengan batas-batas, berdasarkan gambar dalam sertifikat:Sebelah Utara : Bidang Nomor 02116;Sebelah Selatan : Jalan Indrokilo;Sebelah Barat : Bidang Nomor 02106;Sebelah Timur : Bidang Nomor 02108.Tanpa ijin dari Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.Menghukum para Tergugat Konvensi atau siapapun yang mendapat hak darinya untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang tanah serta bangunan berikut segala sesuatu yang berada atau akan ada/tertanam di atasnya dengan SHM No. 1078 yang terletak di Desa Bambe, Kec. Driyorejo, Kab. Gresik dengan luas tanah 122 m2 dengan NIB: 12.09.02.04.02107, Surat Ukur Nomor 227/02.04/2005 tanggal 10-06-2005 dengan batas-batas, berdasarkan gambar dalam sertifikat:Sebelah Utara : Bidang Nomor 02116;Sebelah Selatan : Jalan Indrokilo;Sebelah Barat : Bidang Nomor 02106;Sebelah Timur : Bidang Nomor 02108.Dalam kondisi baik, rapi dan bersih;Menghukum para Tergugat Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap hari para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;Menghukum para Tergugat Konvensi untuk tunduk dan taat melaksanakan isi putusan ini;Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI:Menolak gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.390.000.00 (dua juta tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pdt.G/2022/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 88/Pdt.G/2022/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pdt.G/2022/PN Gsk
Statistik5431