- Menolak eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III;
Putusan PN POSO Nomor 133/Pdt.G/2022/PN Pso |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2022/PN Pso |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2022 |
Lembaga Peradilan | PN POSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jifly Z. Adam |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bakhruddin Tomajahu, Br Hakim Anggota Sulaeman |
Panitera | Panitera Pengganti Tirza Grace Yuliani Pau |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dalam Eksepsi : Dalam pokok perkara : 1. Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa berukuran 20.000 M2 yang terletak di desa Uebone Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah dengan Batas ? batas : - Utara berbatasan dengan tanah milik Hanafie Pesona - Timur berbatasan dengan tanah milik Panuki Adam - Selatan berbatasan dengan Jalan Raya - Barat berbatasan dengan Sungai Mati Adalah Milik Penggugat. 2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang menguasai Obyek Sengketa tanpa izin/persetujuan Penggugat serta bertindak menjual-belikan obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum. 3. Menyatakan segala bentuk surat-surat yang terbit di atas obyek sengketa tanpa izin dan persetujuan penggugat adalah tidak berkekuatan hukum serta tidak mengikat. 4. Memerintahkan Para Tergugat dan siapa saja yang memperoleh hak darinya setelah gugatan ini di ajukan untuk menyerahkan objek sengketa kepada penggugat tanpa syarat dan dalam keadaan kosong. 5. Memerintahkan para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 31.938.000,-(tiga puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) secara tanggung renteng; 7. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.G/2022/PN_Pso.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.G/2022/PN_Pso.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 647 PK/Pdt/2024
Pertama : 133/Pdt.G/2022/PN Pso
Statistik97125