- Mennolak Eksepsi Tergugat
- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I, II, III dan V dengan Tergugat karena alasan pensiun, sedangkan Penggugat IV karena alasan pelanggaran peraturan perusahaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak para Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja seluruhnya sebesar Rp 208.514,733, 00 (dua ratus delapan juta lima ratus empat belas ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah), dengan rincian masing-masing Penggugat, sebagai berikut:
- Penggugat I:
- U. Pesangon 1,75 x 9 x Rp 2.467.630,00 = Rp 38.865,172,00
- U. Penghargaan Masa kerja 6 x Rp 2.467.630,00 = Rp 14.805,780,00
- Penggugat II:
- U. Pesangon 1,75 x 9 x Rp 2.467.630,00 = Rp 38.865,172,00
- U. Penghargaan Masa kerja 6 x Rp 2.467.630,00 = Rp 14.805,780,00
- Penggugat III:
- U. Pesangon 1,75 x 9 x Rp 2.467.630,00 = Rp 38.865,172,00
- U. Penghargaan Masa kerja 4 x Rp 2.467.630,00 = Rp 9.870,520,00
- Penggugat IV:
- Penggugat V:
- U. Pesangon 1,75 x 9 x Rp 2.467.630,00 = Rp 38.865,172,00
- U. Penghargaan Masa kerja 4 x Rp 2.467.630,00 = Rp 9.870,520,00
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 168.000,00 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah);
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk |
|
Nomor | 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joko Waluyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herianto Sinaga, Br Hakim Anggota Agus Susianto |
Panitera | Panitera Pengganti Andy Robert, S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Jumlah = Rp 53.670,952,00 Jumlah = Rp 53.670,952,00 Jumlah = Rp 48.735,692,00 U. Pesangon 0,5 x 3 x Rp 2.467.630,00 = Rp 3.701,445,00 Jumlah = Rp 3.701,445,00 Jumlah = Rp 48.735,692,00 |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Ptk
Statistik8257