- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 105/Pdt.G/2023/PA.Pbr. tanggal 07 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Zul Qaedah 1444 Hijriyah dengan:
- Menghukum Penggugat untuk menyerahkan satu unit Tunel Oven Merk Holic yang rusak kepada Tergugat II;
- Menghukum Tergugat II mengembalikan harga beli alat tersebut di atas kepada Tergugat I sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat I mengembalikan uang muka dan cicilan Penggugat selama 6 (enam) bulan kepada Penggugat sejumlah Rp167.759.998,00 (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat I mengembalikan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Penggugat Nomor 2386 senilai Rp1.200.000.000,00 (satu miliyar dua ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum kepada Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama secara tanggung renteng sejumlah Rp725.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan masing-masing sejumlah Rp241.700,00 (dua ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 45/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2023/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Mohamad Jumhari |
Hakim Anggota | H Ridwan Alimunir, H. Usman |
Panitera | Fakhriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN PUTUSAN PA DAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolok eksepsi Tergugat II seluruhnya; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II wanprestasi; 3. Membatalkan akad pembiayaan murabahah antara Penggugat dengan Tergugat I Nomor PUS/2018/000089/K tanggal 31 Agustus 2018, dan Surat Kuasa Membeli Barang Nomor PUS/2018/00113/WAKALAH, tanggal 31 Agustus 2018, serta perjanjian jual beli (Sales Contract) antara Penggugat (wakil Tergugat I) dengan Tergugat II Nomor SO/HAD-04/18/P.032 tanggal 3 September 2018 dan tanggal 5 September 2018; III. Menghukum kepada Pembanding, Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan masing-masing sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.G/2023/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 45/Pdt.G/2023/PTA.Pbr
Statistik6938