- Menyatakan terdakwa MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKn dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENGGELAPAN?
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKn dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel copy bukti transfer HJ. Sadarestuwati kepada MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKn;
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan tanah pandan wangi sebesar Rp75.000.000,-;
- 1 (satu) bendel screenshoot copy whatsapp milik HJ Sadarestuwati;
- 1 (satu) bendel copy Salinan akta kuasa jual dari notaris MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKn;
- 1 (satu) bendel copy bukti transfer sdri. MERISA VIRDA SILFANI Ke Eko Wahyudi;
- 1 (satu) lembar copy STPL (Surat Tanda Terima Laporan);
- 1 (satu) lembar kwitansi MERISA VIRDA SILFANI;
- 2 (dua) lembar copy cek no. BA 988536, BA 988537 An. Eko Wahyudi;
- 1 (satu) lembar copy surat pernyataan tertanggal 28 Maret 2022 an Eko Wahyudi;
- 1 (satu) lembar copy foto penyerahan uang MERISA VIRDA SILFANI SH. MKn ke Sdri WIWIK;
- 1 (satu) lembar copy surat perintah kerja PT JOFANI MULTI KARYA;
- 2 (dua) lembar Copy surat Pernyataan Jual beli sawah;
- 1 (satu) bendel copy kwitansi yang berlogo nama MERISA VIRDA SILFANI, SH. MKn;
Putusan PN JOMBANG Nomor 150/Pid.B/2023/PN Jbg |
|
Nomor | 150/Pid.B/2023/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Luki Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Denndy Firdiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Karimulyatim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pid.B/2023/PN_Jbg.zip
- Download PDF
- 150/Pid.B/2023/PN_Jbg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1379 K/Pid/2023
Pertama : 150/Pid.B/ 2023/PN Jbg
Statistik12263