Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 620 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn., Sugiyanto |
Panitera | Lismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN AMAR KE 5 MENJADI 0,5 TANPA UANG PROSES |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I: 1. SUNARTO, 2. SARONTORIANTO, 3. ZAINAL FANANI, 4. JULIANTO, 5. AHMAT NIZAR SIDIK, 6. EDI SURIYANTO, 7. ANDIK PRIBADI, 8. BAMBANG MULYADI, 9. HADI SUCIPTO, 10. DUL WAHAB dan Pemohon Kasasi II PT TEMAS-SUZUE INDONESIA tersebut;2. Memperbaiki amar Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 73/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby., tanggal 7 September 2022, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat tersebut; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat bersifat tetap atau berdasarkan Perjanjian Kerja waktu Tidak Tertentu (PKWTT) terhitung sejak Para Penggugat bekerja pada Tergugat;3. Menyatakan Tergugat melanggar ketentuan Pasal 154A ayat (1) huruf g angka 4 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah dilakukan perubahan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 36 huruf g angka 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat terhitung pada tanggal 30 September 2021;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat kepada Para Penggugat masing-masing sebagai berikut :1) Sunarto = Rp17.201.916,00;2) Sarontorianto = Rp4.300.479,00;3) Zaenal Fanani = Rp4.300.479,00;4) Julianto = Rp4.300.479,00;5) Ahmat Nizar Sidik = Rp4.300.479,00;6) Edi Suriyanto = Rp4.300.479,00;7) Andik Pribadi = Rp2.150.240,00;8) Bambang Mulyadi = Rp17.201.916,00;9) Hadi Sucipto = Rp2.150.240,00;10) Dul Wahab = Rp4.300.479,00;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Dalam Rekonvensi:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Para Pemohon Kasasi I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 620_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 620_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 620 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 73/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Sby
Statistik6879