Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 590 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL ; PHK ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT, DENGAN KOMPENSASI SESUAI KETENTUAN PASAL 164 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: WAGINO, tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 154/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn., tanggal 12 Agustus 2021Mengadili Sendiri:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak bertentangan dengan ketentuan Pasal 151 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat terhitung sejak tanggal 6 Juli 2020;4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak pesangon dan hak-hak lainnya kepada Penggugat sebagai akibat pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp52.861.745,00 (lima puluh dua juta delapan ratus enam puluh satu ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara pada tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 590_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 590_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 590 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 154/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Mdn
Statistik5135