- Menyatakan Para Terdakwa Richard Kusuma Wijaya Bin Rusiadi dan Terdakwa Bagus Sugiarto Bin Arsiyono tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda masing masing sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing ? masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) buah plastik klip Narkotika golongan I jenis sabu berat kotor 2,89 (dua koma delapan puluh sembilan) gram, berat bersih 1,69 (satu koma enam puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang;
- 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih;
- 1 (satu) bendel sobekan lakban warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) unit HP Samsung galaxy A10S warna hijau, Imei 359304108178143101, simcard 081332860328;
- 1 (satu) unit HP Oppo F9 wama biru, Imei 864091042355572, simcard 087822351269;
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 165/Pid.Sus/2023/PN Byw |
|
Nomor | 165/Pid.Sus/2023/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Philip Pangalila, Br Hakim Anggota I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti Rifan Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 165/Pid.Sus/2023/PN_Byw.zip
- Download PDF
- 165/Pid.Sus/2023/PN_Byw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 995 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 165/Pid.Sus/2023/PN Byw
Statistik2724