- Menyatakan Radarwin Bin Amri Pgl. Win telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Usaha Pertambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 ( lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 ? 3 Warna Kuning.
- 1 (satu) buah Derigen ukuran 30 (tiga puluh) liter warna biru yang berisikan bahan bakar minyak jenis solar yang digunakan sebagai bahan bakar alat berat.
- 1 (satu) buah buku tulis isi 100 (seratus) lembar yang digunakan sebagai catatan penjualan hasil kegiatan pertambangan tanah urug.
- Uang penjualan hasil kegiatan pertambangan tanah urug sebesar Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat perjanjian jual belilat berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 ? 3 Warna Kuning tertanggal 23 Agustus 2018.
- 16 (enam belas) lembar kwitansi angsuran pembayaran untuk pembelian alat berat jenis Excavator merk Komatsu PC 200 ? 3 Warna Kuning atas nama Tn. HENDRA
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 94/Pid.Sus/2020/PN Tjp |
|
Nomor | 94/Pid.Sus/2020/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isnandar Syahputra, Br Hakim Anggota Erick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti: Erdawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain an. HENDRA ARIEF Pgl HENDRA BIN M. ARIEF. |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/Pid.Sus/2020/PN_Tjp.zip
- Download PDF
- 94/Pid.Sus/2020/PN_Tjp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3750 K/PID.SUS/2021
Pertama : 94/Pid.Sus/2020/PN Tjp
Banding : 39/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik7352