- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR 19/PID.SUS/ 2023/PN DPU TANGGAL 26 JUNI 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENJATUHKAN PUTUSAN ATAS DIRI TERDAKWA MUAMAR KADAFI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA RP1.000.000.000.00,- (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA DIGANTI PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DOMPU NOMOR 19/PID.SUS/2023/PN DPU TANGGAL 26 JUNI 2023 UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 19/Pid.Sus/ 2023/PN Dpu tanggal 26 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menjatuhkan putusan atas diri Terdakwa Muamar Kadafi dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dompu Nomor 19/Pid.Sus/2023/PN Dpu tanggal 26 Juni 2023 untuk selebihnya;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PT MATARAM Nomor 96/PID.SUS/2023/PT MTR |
|
Nomor | 96/PID.SUS/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mochammadoleh |
Hakim Anggota | I Wayan Wirjana, Brtimur Pradoko |
Panitera | I Wayan Bagus Partama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/PID.SUS/2023/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 96/PID.SUS/2023/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6136 K/Pid.Sus/2023
Banding : 96/PID.SUS/2023/PT MTR
Statistik4239