- Menolak Eksepsi Tergugat I Konvensi
- Menolak gugatan Penggugat RekonvensiTergugat I Konvensi
- Menghukum Tergugat I KonvensiPenggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp583300000 lima juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah
Putusan PN UNAAHA Nomor 53/Pdt.G/2022/PN Unh |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2022/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tito Eliandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhsan Ismail, Br Hakim Anggota Zulnia Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rina Ariani Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara 1 . Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian 2 . Menyatakan Objek Sengketa berupa sebidang tanah dengan Luas 886 M yang terletak dahulu di Desa Asinua Jaya Kecamatan Asinua sekarang Desa Asipako Kecamatan Asinua Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara dengan batasbatas yaitu Utara Berbatasan dahulu dengan Laluse sekarang Syahrul Dingga Timur Berbatasan dengan Jalan Selatan Berbatasan dengan Kali Pondowoa Obenggi Barat Berbatasan Kali Pondowoa ObenggiSabili beserta bangunan yang ada diatasnya adalah adalah sah milik Penggugat Konvensi 3. Menyatakan tindakan Tergugat I Konvensi mensertifikatkan Objek Sengketa serta Tindakan Tergugat II Konvensi yang menerbitkan surat keterangan tanah atau suratsurat tanah lainnya atas nama Tergugat I Konvensi diatas objek sengketa serta tindakan Tergugat II Konvensi membangun ketelpemurnian nilam tanpa sepengetahuan Penggugat Konvensi merupakan Perbuatan Melawan Hukum Onrechtmatige Daad yang merugikan Penggugat Konvensi 4. Menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 00030 SU No 000582011 tertanggal 19 Agustus 2011 atas nama Muh Rum serta segala suratsurat lainya sepanjang yang diterbitkan diatas objek sengketa 5. Menghukum Tergugat I Konvensi atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan dan atau melepaskan Hak atas objek sengketa kepada Penggugat Konvensi tanpa dibebani syarat apapun juga 6. Menghukum Tergugat II Konvensi untuk membongkar bangunan ketelpemurnian nilam dan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat Konvensi tanpa dibebani syarat apapun 7. Menghukum Turut Tergugat Konvensi untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini 8. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2022/PN_Unh.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2022/PN_Unh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2022/PN Unh
Statistik7145