Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 787 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 787 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | H. Sunoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK PERBAIKAN AMAR KE 3 MENJADI RP 4.000.000 (EMPAT JUTA RUPIAH) |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi CV YUGOTAMA MEGAH ABADI tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr tanggal 2 Mei 2023, dengan amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 21 Juli 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada Penggugat sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat berupa tunjangan hari raya tahun 2022 dengan perincian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2022:8/12 x Rp7.500.000,00 = Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 787_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 787_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 787 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr
Statistik5931