- Menolak Eksepsi dari Tergugat 1;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum IYAH alias BAPAK YASIN meninggal dunia pada tahun 1987 sebagai pewaris dan mempunyai 2 (dua) isteri:
- INAQ YASIN, (cerai mati) meninggal dunia pada tahun 1984 mempunyai 1 anak bernama YASIN BIN IYAH ALIAS BAPAK YASIN, meninggal dunia pada tahun 1955 (putung);
- SAWITAN alias INAQ MAHSUN, cerai mati meninggal dunia sekitar tahun 2014 dan mempunyai 8 (delapan) orang anak sebagai Ahli Waris:
- MAHSUN BIN IYAH alias BAPAK YASIN meninggal dunia pada tahun 1973, isterinya bernama RUKIYAH alias INAQ ROHATUN binti DARWILIS cerai hidup mempunyai 2 (dua) orang anak sebagai ahli waris:
- ROHATUN BINTI MAHSUN, meninggal dunia tahun 1968 (putung);
- RUHIATI BINTI MAHSUN, (Penggugat)
- HADIJAH BINTI IYAH ALIAS BAPAK YASIN, meninggal dunia tahun 1951 (Putung);
- BADRUN BIN IYAH ALIAS BAPAK YASIN, meninggal tahun 1974 (Putung);
- BUKRI BIN IYAH ALIAS BAPAK YASIN (T-1);
- SENAN BINTI IYAH ALIAS BAPAK YASIN, meninggal dunia tahun 1967 (Putung);
- BUKRAN BIN IYAH ALIAS BAPAK YASIN (T-2);
- REHAN BINTI IYAH ALIAS BAPAK YASIN (T-3);
- LUKMAN BIN IYAH ALIAS BAPAK YASIN (T-4);
- MAHSUN BIN IYAH alias BAPAK YASIN meninggal dunia pada tahun 1973, isterinya bernama RUKIYAH alias INAQ ROHATUN binti DARWILIS cerai hidup mempunyai 2 (dua) orang anak sebagai ahli waris:
- Menyatakan hukum INAQ YASIN (cerai mati) meninggal dunia pada tahun 1984 mempunyai 1 (satu) orang anak bernama YASIN BIN IYAH alias BAPAK YASIN meninggal dunia pada tahun 1950 (Putung);
- Menyatakan harta peninggalan IYAH alias BAPAK YASIN berupa:
- Tanah Pekarangan terletak di Dusun Jebuk, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kab. Lombok Timur, Seluas + 4634 M2 (46,34 are) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah Hasim dan Solihin
- Sebelah Selatan : Sawah Bukran
- Sebelah Timur : Tanah Suhardi
- Sebelah Barat : Bapak Muhdas dan Inaq Cing
- Tanah Sawah terletak di Subaq Reban Waru V, Dusun Jebuk, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Seluas + 4394 M2 (43,94 are) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Suhardi dan Bukran
- Sebelah Selatan : Parit / Kali
- Sebelah Timur : Amaq Jumak / Pirdaus
- Sebelah Barat : Bp. Yin
- Tanah Sawah terletak di Subaq Reban Waru IV Orong Punik Montong Kubur, Dusun Tibu Bagek, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Seluas +4300 M2 (43 are) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Amaq Serimah
- Sebelah Selatan : Inaq Minar dan Inaq Dedi
- Sebelah Timur : Jalan Desa
- Sebelah Barat : Musmuliadi
- Tanah Sawah terletak di Subaq Reban Waru IV Panggongan, Dusun Tibu Bagek, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Seluas + 7300 M2 (73 are) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jumenep dan Perkampungan
- Sebelah Selatan : Jumenep / Nuralim
- Sebelah Timur : Jumenep dan Mustafa
- Sebelah Barat : Parit / Serimah
- Tanah Kebun yang terletak di Subaq Reban Waru IV, Dusun Jebuk Bat, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Seluas +49 are terbagi menjadi 2 (dua) bidang karena terbelah Jalan Dusun terambil +5 are, sehingga masing-masing bidang seluas:
- Tanah Kebun seluas +22 are yang merupakan bagian dari tanah seluas + 49 are dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Kebun yang terletak di Subaq Reban Waru IV, Dusun Jebuk Bat, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Seluas +49 are terbagi menjadi 2 (dua) bidang karena terbelah Jalan Dusun terambil +5 are, sehingga masing-masing bidang seluas:
- Sebelah Utara : Mustafa
- Sebelah Selatan : Jalan Dusun
- Sebelah Timur : Parit / Jalan
- Sebelah Barat : Jalan Dusun
- Tanah Kebun seluas +22 are yang merupakan bagian dari tanah seluas + 49 are dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Dusun
- Sebelah Selatan : Parit / Jalan / Sitah
- Sebelah Timur : Parit / Jalan
- Sebelah Barat : Mashur / Jalan / Sitah
- Tanah Sawah terletak di Subaq Reban Waru IV Pengkolok Koje, Dusun Tibu Bagek, Desa Surabaya Utara, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, +10.000 M2 (1 Hektar) dengan batas?batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Mustafa (Bp. Samsini)
- Sebelah Selatan : Caing/ Suryadarma
- Sebelah Timur : Parit / Amaq Temi / Tahir / Jalan
- Sebelah Barat : Jalan / Parit
- Tanah Sawah terletak di Subaq Surabaya 1, Dusun Kebun Galuh, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Seluas +55 are dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Parit dan Nurhidayati
- Sebelah Selatan : Parit / Kali
- Sebelah Timur : Bp. Nurhidayati
- Sebelah Barat : Jamil dan Husein
- Tanah Pekarangan terletak di Subaq Surabaya 1 Dusun Kebun Galuh, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Seluas +800 M2 (8 are) terbagi menjadi 2 (dua) bidang karena terbelah menjadi Jalan Dusun terambil +0,5 are, sehingga masing-masing bidang seluas:
- Tanah Kebun seluas +3,75 are merupakan bagian dari tanah seluas +8 are dengan batas-batas sebagai berikut:
- Tanah Pekarangan terletak di Subaq Surabaya 1 Dusun Kebun Galuh, Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur, Seluas +800 M2 (8 are) terbagi menjadi 2 (dua) bidang karena terbelah menjadi Jalan Dusun terambil +0,5 are, sehingga masing-masing bidang seluas:
- Sebelah Utara : Ibu Dayat & Alim Basri
- Sebelah Selatan : Lukmanul Hakim
- Sebelah Timur : Parit Jalan
- Sebelah Barat : Said
- Tanah Kebun seluas +3,75 are merupakan bagian dari tanah seluas +8 are dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Ibu Dayat
- Sebelah Selatan : Jamil
- Sebelah Timur : Ahmad Yani
- Sebelah Barat : Parit / Jalan
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari IYAH ALIAS BAPAK YASIN sebagai berikut:
- Menghukum kepada para Tergugat dan atau siapapun yang menguasai objek tanah sengketa pada Diktum 4 untuk menyerahkan obyek sengketa yang menjadi bagian Penggugat dan para Tergugat tanpa syarat dan ikatan perdata apapun dengan ketentuan jika harta waris tersebut tidak bisa dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di depan umum pada Kantor Lelang Negara yang mewilayahi kabupaten setempat, dan hasilnya dibagi diantara Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3 dan Tergugat 4 untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sejumlah Rp7.575.000,00 (tujuh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SELONG Nomor 1306/Pdt.G/2022/PA.Sel |
|
Nomor | 1306/Pdt.G/2022/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Prihastama, S.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatkun Qorib, S.sybr Hakim Anggota Joko Tri Raharjo |
Panitera | Panitera Pengganti: Multazam |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebagai harta warisan IYAH ALIAS BAPAK YASIN yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya; 5.1 RUHIATI BINTI MAHSUN (ahli waris pengganti dari anak laki-laki kandung) bagiannya = 1/8; 5.2 BUKRI BIN IYAH ALIAS BAPAK YASIN (anak laki-laki kandung), bagiannya = 2/8; 5.3 BUKRAN BIN IYAH ALIAS BAPAK YASIN (anak laki-laki kandung), bagiannya = 2/8; 5.4 REHAN BINTI IYAH ALIAS BAPAK YASIN (anak perempuan kandung), bagiannya = 1/8; 5.5 LUKMAN BIN IYAH ALIAS BAPAK YASIN (anak kandung laki-laki), bagiannya = 2/8; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1306/Pdt.G/2022/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 1306/Pdt.G/2022/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1306/Pdt.G/2022/PA.Sel
Banding : 117/Pdt.G/2023/PTA.Mtr
Statistik191186