- Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor: 34/800.1.6.2/I/2023, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, Tertanggal 30 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang Nomor: 440/01/555/DIR/S.K/I/2023, Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sebagai Dokter Ahli Madya, Tertanggal 31 Januari 2023, yang diterbitkan oleh Tergugat II
- 3. Mewajibkan Tergugat I dan Tergugat II untuk Mencabut masing-masing Surat Keputusan berupa:
- Surat Keputusan Bupati Dairi Nomor: 34/800.1.6.2/I/2023, Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan Dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 (dua belas) Bulan, Tertanggal 30 Januari 2023;
- Surat Keputusan Direktur UPT Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang Nomor: 440/01/555/DIR/S.K/I/2023, Tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sebagai Dokter Ahli Madya, Tertanggal 31 Januari 2023;
- 4. Mewajibkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk merehabilitasi nama baik, Jabatan, dan mengembalikan Penggugat untuk kembali menduduki Jabatan Sebagai Dokter Ahli Madya pada unit kerja UPT. Rumah Sakit Umum Daerah Sidikalang;
Putusan PTUN MEDAN Nomor 55/G/2023/PTUN.MDN |
|
Nomor | 55/G/2023/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Ngongo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firdaus Muslim, Br Hakim Anggota Andi Hendra Dwi Bayu Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Betty Yoelanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi Tergugat; Penundaan Menyatakan menolak permohon penundaan daya berlakukan objek sengketa kesatu maupun objek sengketa kedua; Pokok Perkara: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Surat Keputusan berupa: 5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayarbiaya perkara ini sejumlah Rp. 506.000,- (lima ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/G/2023/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 55/G/2023/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 125/B/2023/PT.TUN.MDN
Kasasi : 184 K/TUN/2024
Pertama : 55/G/2023/PTUN.MDN
Statistik430347