Putusan PN MAKASSAR Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota M. Hariyadi, S.sos. |
Panitera | Panitera Pengganti: Reskiwati Densi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S.Dg. Mangasi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S.Dg. Mangasi, oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S.Dg. Mangasi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S.Dg. Mangasi, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S.Dg. Mangasi, untuk membayar uang pengganti senilai Rp311.829.234,00 (tiga ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh empat rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S.Dg. Mangasi, tetap berada didalam tahanan; 7. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 8. Menyatakan barang bukti berupa: Nomor Urut 1 s/d 100, tetap terlampir dalam berkas perkara; Nomor Urut 59 dan 98, dirampas untuk dimusnahkan; Nomor Urut 96 dan 97, dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti dari Zainal Yasni; Nomor Urut 101 dan 102, dipergunakan dan ditetapkan statusnya dalam perkara lain atas nama terdakwa Supryana; 9.Membebankan Terdakwa Zainal Yasni Bin H.S.Dg. Mangasi, membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (Sepuluh ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1434 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Mks
Statistik112103