- Menyatakan Terdakwa HERI GUNAWAN, S.T.tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanPrimair maupun dakwaan Subsidair ;
- Membebaskan Terdakwa HERI GUNAWAN, S.T. oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa HERI GUNAWAN, S.T.dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 584475T/019/110;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar Nomor : 00955/ SATKER/P2P/XII/2011;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor : SPP-0446/Satker- PP/PK-PK/XI/2011;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja;
- 1 (satu) lembar fotocopy Ringkasan Kontrak;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Untuk SPP Langsung (LS);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi Nomor : 03/PPAT/TA100/PT.SHP/XII/2011;
- 1 (satu) lembar fotocopy Permohonan Pembayaran Tagihan Angsuran Terakhir Nomor : 02/ PPTAT/TA100/CV.PJM/XII/2011;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : KU.08.11/BA.KP/PK- PK/PKPSU11-222/02;
- 1 (satu) lembar fotocopy Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : KU.08.11/BA.KP/PK-PK/PKPSU11-222/01;
- 1(satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PKPK/P2P/DEDPSU11- 20/70 tanggal 03 Agustus 2011 antara PPK Pengambang Kawasan dengan PT. Wesitan Konsultasi Pembangunan untuk melaksanakan pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua TA. 2011;
- 1 (satu) bundel Laporan Pendahuluan Pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (DEDPSU11-20);
- 1 (satu) bundel foto Inventarisasi Jalan Pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (DEDPSU11-20);
- 1 (satu) bundel Laporan Antara Pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua;
- 1 (satu) bundel Laporan Akhir Sementara Pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (DEDPSU11-20);
- 1 (satu) bundel Laporan Akhir Pekerjaan DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (DEDPSU11- 20);
- 1 (satu) bundel Laporan Dokumen Lelang Pekerjaan Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua Tahun Anggaran 2011 (PKPSU11-222);
- 1 (satu) bundel Engineer Estimate (EE) Perumahan Sekkang Mas Kab. Pinrang DED Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua;
- 1 (satu) bundel Spesifikasi Teknik Pekerjaan Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang Prov. Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011 (PKPSU11-222);
- 1 (satu) bundel Dokumen Lelang Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang Prov. Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2011 (PKPSU11-222);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-PK/P2P/PKPSU11- 222/355 tanggal 16 Nopember 2011 antara PPK Pengembang Kawasan dengan PT. Sartika Hafifa Perdana untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang (PKPSU11-222);
- 1 (satu) rangkap fotocopy Addendum Ke-1 tanggal 09 Desember 2011 terhadap Surat Perjanjian Nomor : KU.08.08/PK-PK/P2P/PKPSU11-222/355 tanggal 16 Nopember 2011 antara PPK Pengembang Kawasan dengan PT. Sartika Hafifa Perdana untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang (PKPSU11-222);
- 1 (satu) rangkap fotocopy AS Building Drawing Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana dab Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang (PKPSU11-222) Lokasi Perumahan Sekkang Mas;
- 1 (satu) rangkap fotocopy AS Building Drawing Pekerjaan Pembangunan Sarana Prasarana dab Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang (PKPSU11-222) Lokasi Perumahan Mattirobulu Mas;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.08.11/BAPEMB-TA/PK- PK/P2P/PKPSU11-222/04, tanggal 16 Desember 2011;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Penyampaian Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2011, Nomor : KU.01.01/SM.3/I/239A tanggal 28 Januari 2011;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Serah Terima Pekerjaan Nomor : KU.09.04/BASTP/PK- PK/P2P/PKPSU11-222/04 tanggal 15 Desember 2011 Pekerjaan Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang (PKPSU11-222) antara Pejabat Pembuat Komitmen Pengembang Kawasan dengan PT. Sartika Hafifa Perdana TA 2011;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Dokumen Pemilihan Pekerjaan Supervisi Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak Kab. Pinrang di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (SPVPSU11-20);
- 1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Pembangunan Prasarana Sarana dan Utilitas Rumah Sejahtera Tapak Perumahan Sekkang Mas (PKPSU11-222) di Kab. Pinrang, Minggu Ke-1 (29 Nopember s/d 05 Desember 2011);
- 1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Ke-I Periode : tanggal 16 November s/d 21 November 2011 TA 2011;
- 1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Ke-II Periode : tanggal 22 November s/d 28 November 2011 TA 2011;
- 1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Ke-III Periode : tanggal 29 November s/d 05 Desember 2011 TA 2011;
- 1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Ke-IV Periode : tanggal 06 Desember s/d 12 Desember 2011 TA 2011;
- 1 (satu) rangkap Laporan Mingguan Ke-V Periode : tanggal 13 Desember s/d 15 Desember 2011 TA 2011;
- 1 (satu) bundel Laporan Bulanan ke-I Periode : tanggal 16 November s/d 15 Desember 2011 TA. 2011;
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Perjanjian Nomor : Ku.08.08/PK-PK/P2P/SPVPSU11- 20/155 tanggal 24 Oktober 2011 antara PPK Pengembang Kawasan dengan PT. Antariksa Globalindo untuk melaksanakan pekerjaan Supervisi pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (SPVPSU11-20);
- 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Prakualifikasi Paket Pekerjaan Supervisi Pembangunan PSU Rumah Sejahtera Tapak di Prov. Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara dan Papua (SPVPSU11-20) ;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Nomor : 17/S-TGS/AG/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 Perihal Surat Penugasan an. Frans;
- 1 (satu ) lembar fotocopy Surat Nomor : 16/S-TGS/AG/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 Perihal Surat Penugasan an. Sabir;
- 1 (satu ) lembar fotocopy Surat Nomor : 15/S-TGS/AG/X/2011 tanggal 25 Oktober 2011 Perihal Surat Penugasan an. Basruddin, S.T.;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Stimulan PSU RSH/Rusunawa/Rusunami Tahun Anggaran 2011 Perumahan PNS, TNI, Polri dan Umum Sekkang Mas Kab. Pinrang PT. Lino Harapan Jaya;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Rek. 0192277777 an. Edi Leonardo BNI Cabang Pare Pare periode tanggal 27/12/2011;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Rek. 0192277777 an. Edi Leonardo BNI Cabang Pare Pare periode tanggal 02/01/2012;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Rek. 0192277777 an. Edi Leonardo BNI Cabang Parepare periode tanggal 12/01/2012;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Rek. 0192277777 an. Edi Leonardo BNI Cabang Parepare periode tanggal 17/01/2012;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Kuasa Notaris Fatmawaty Noor, S.H., M.Kn. Nomor : 05.
- Membebankan biaya perkara kepada negara;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Farid Hidayat Sopamena |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yohanes Marten, Hakim Anggota Johnicol Richard Frans Sine |
Panitera | Panitera Pengganti: Besse Marwiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks
Statistik7155