- Menyatakan terdakwa JUNIANSYAH Als YAYAN Bin MUHAMMAD SULAIMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang berat melebihi 5 (lima) gram, yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas tahun) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 63,3387 gram yang setelah di periksa dengaan berat netto akhir 62,9037 gram dan 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal warna putih narkotika jenis shabu dengan berat netto awal 19,1536 gram yang setelah di periksa dengaan berat netto akhir 19,0146 gram;
- 1 (satu) bal plastik klip ukuran besar ;
- 3 (tiga) bal plastik klip ukuran sedang;
- 2 (dua) bal plastik klip ukuran kecil kosong;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah alat press plastik;
- 2 (dua) buah buku catatan;
- 1 (satu) buah keranjang plastik warna pink;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna bening;
- 1 (satu) buah gumpalan tisu warna putih;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) unit hp merk realme warna silver;
- 1 (satu) unit hp merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio soul GT warna hitam nopol BN 5957 PC;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT Warna Hitam No.Pol BN 5957 PC;
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 207/Pid.Sus/2023/PN Sgl |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2023/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapperijanto, Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian |
Panitera | Panitera Pengganti Bambang Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Muhammad Sulaiman (orang tua terdakwa). 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2023/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2023/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 243 PK/Pid.Sus/2024
Pertama : 207/Pid.Sus/2023/PN Sgl
Statistik2923