- Menyatakan Terdakwa Restu Andi Siregar Alias Restu Bin Alm Harapan Siregar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penyeludupan manusia?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Restu Andi Siregar Alias Restu Bin Alm Harapan Siregar, oleh karena itu dengan pidana penjara sejumlah 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurunganselama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DUMAI Nomor 160/Pid.Sus/2023/PN Dum |
|
Nomor | 160/Pid.Sus/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hamdan Saripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Taufik Abdul Halim Nainggolan, Br Hakim Anggota Muhammad Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili: 1). 1 (satu) Unit Mobil Merk Honda Jazz Warna Putih B 1869 Wko Nomor Rangka : Mhre8860ej302711 Nomor Mesin: L15a77761725 An. Usman Yudhistira; 2). 1 (satu) Lembar STNK Mobil Merk Honda Jazz Warna Putih B 1869 Wko Nomor Rangka Mhrge8860ej302711 Nomor Mesin L15a77761725 An. Usman Yudhistira; Dikembalikan kepada saksi Sudrianto bin Usman Siregar. 3). 1 (satu) Buah Paspor An. Syamsul Bahri Dengan Nomor Splp: C5182293; 4) 1 (satu) Buah Paspor An. Mukhtar Ibrahim Dengan Nomor Splp: B1973834; 5). 1 (satu) Buah Paspor An. Asniati Dengan Nomor Splp : B4146540; 6). 1 (satu) Buah Paspor An. Imratul Azizah Dengan Nomor Paspor: Xe420528; 7). 1 (satu) Buah Paspor An. Irwandi Dengan Nomor Paspor : C6318601; 8). 1 (satu) Buah Paspor An. Ramadhan Dengan Nomor Paspor: Xe271875; 9). 1 (satu) Buah Paspor An. Ulul Akmal Fajri Dengan Nomor Paspor: C0081591; 10). 1 (satu) Buah Paspor An. Reza Mandala Saputra Dengan Nomor Paspor : C0641866; 11). 1 (satu) Buah Paspor An. Agustina Wati Dengan Nomor Paspor: Xe325405; 12). 1 (satu) Buah Paspor An. Edo Andriawan Dengan Nomor Paspor: E1198895; 13). 1 (satu) Buah Paspor An. Riki Iswanda Dengan Nomor Paspor: E0246122; 14). 1 (satu) Buah Paspor An. Suyaldi Dengan Nomor Paspor: E0358962; 15). 1 (satu) Buah Paspor An. Pardi Dengan Nomor Paspor : C4619533; 16). 1 (satu) Buah Paspor An. Deri Afrian Dengan Nomor Paspor: B8294067; 17). 1 (satu) Buah Paspor An. Salmudi Dengan Nomor Paspor: C9815992; 18). 1 (satu) Buah Paspor An. Ibnu Dengan Nomor Paspor : C3239555; 19). 1 (satu) Buah Paspor An. Muslem Dengan Nomor Paspor: B0306274; 20) 1 (satu) Buah Paspor An. Rahmat Caniago Karo Karo Dengan Nomor Paspor : E0621390; 21). 1 (satu) Buah Paspor An. Mardiah Dengan Nomor Paspor: A7562448. Dikembalikan kepada Negara Cq Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Cq. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai; 22). 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo A54 Warna Hitam Dengan Nomor Imei 1 : 861280058439155 Imei 2 : 861280058439148; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 160/Pid.Sus/2023/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 160/Pid.Sus/2023/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.Sus/2023/PN Dum
Statistik10494