- 1 (satu) mobil truck Mitsubishi Ragasa 120 PS No.Pol. BM 8957 AH warna Kuning bak Biru; dan
- Kayu Olahan +190 (seratus sembilan puluh) Keping;
Putusan PN DUMAI Nomor 151/Pid.B/LH/2023/PN Dum |
|
Nomor | 151/Pid.B/LH/2023/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufik Abdul Halim Nainggolan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamdan Saripudin, Br Hakim Anggota Muhammad Tahir |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Khoirul Alias Irul Bin Alm. Purnomo, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja mengangkut hasil hutan Kayu, yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,00(satu Milyar rupiah) dengan ketentuan apabila Denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana Kurungan selama 3(tiga) bulan; 3. Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar Barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.B/LH/2023/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 151/Pid.B/LH/2023/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 542 K/Pid.Sus-LH/2024
Pertama : 151/Pid.B/LH/ 2023/PN Dum
Statistik5643