Putusan PTA MAKASSAR Nomor 78/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2023/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurcaya Hi Mufti |
Hakim Anggota | H. Mukhtar, Brh. Chalid L |
Panitera | Khaerawati Abdullah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2731/Pdt.G/2022/PA.Mks Tanggal 30 Mei 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 10 Zulqaidah 1444 Hijriah;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat.Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat/Pembanding (Sulaeman Saleh bin H. M. Saleh Arsyad) terhadap Penggugat/Terbanding (Juhariah binti Juhri);3. Menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar nafkah kepada 4 (empat) orang anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Halisah Zuhra Sulaeman, Abdi Farhan Sulaeman, Ahmad Al Kautsar Sulaeman, dan Haniah El Qina Zuhra Sulaeman, masing-masing minimal sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan ditambah 10 persen setiap tahun, hingga anak-anak Penggugat dengan Tergugat tersebut dewasa, diluar biaya Pendidikan dan Kesehatan;4. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat/ Terbanding nafkah iddah selama tiga bulan sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);5. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat/Terbanding mut?ah berupa uang sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);6. Menyatakan menolak dan tidak menerima gugatan Penggugat selain dan selebihnya7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp920.000,00 (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2023/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2023/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2731/Pdt.G/2022/PA.Mks
Banding : 78/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Statistik8354