- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEKANBARU NOMOR 306/PDT.G/2022/PN PBR., TANGGAL 23 MEI 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA TERGUGAT SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT TELAH BERADA DALAM KEADAAN WANPRESTASI DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN SEBAGAIMANA DISEPAKATI DALAM AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 51 TERTANGGAL 22 DESEMBER 2014 (P-1) YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT DAN AKTA PELEPASAN HAK NOMOR 52 TERTANGGAL 22 DESEMBER 2014 (P-2) YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT;
- MENYATAKAN BATAL ATAS AKTA PENGIKATAN JUAL BELI NOMOR 51 TERTANGGAL 22 DESEMBER 2014 (P-1) YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT DAN AKTA PELEPASAN HAK NOMOR 52 TERTANGGAL 22 DESEMBER 2014 (P-2) YANG DIBUAT OLEH DAN DIHADAPAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT BERIKUT AKTA-AKTA TURUNANNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENGEMBALIKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SECARA TUNAI DAN SEKALIGUS LUNAS KERUGIAN MATERIIL SEBESAR RP11.650.330.958,00
- GANTI KERUGIAN ATAS PEMBATALAN JUAL BELI ATAS 2 (DUA) BIDANG TANAH SEBESAR RP6.474.500.000,00 (ENAM MILIAR EMPAT RATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) (P-5);
- GANTI KERUGIAN ATAS BIAYA PEMBUATAN AKTA DAN PENGURUSAN BALIK NAMA SERTIFIKAT YANG SUDAH DILUNASI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR RP155.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (P-6);
- GANTI KERUGIAN ATAS PEMBAYARAN 2 (DUA) PPH FINAL YANG SUDAH DILUNASI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR RP196.650.000,00 (SERATUS SEMBILAN PULUH ENAM JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) (P-7) DAN RP127.075.000,00 (SERATUS DUA PULUH TUJUH JUTA TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH) (P-8) SEHINGGA BERJUMLAH RP323.725.000,00 (TIGA RATUS DUA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- GANTI KERUGIAN ATAS BIAYA PENILAIAN ATAS TANAH MELALUI 2 (DUA) KJPP YANG SUDAH DIBAYAR PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBESAR RP14.000.000,00 (EMPAT BELAS JUTA RUPIAH) (P-31, P-32);
- GANTI KERUGIAN ATAS NILAI TANAH DI TAHUN 2014 YANG DI KONVERSI DENGAN NILAI TANAH DI TAHUN 2022 BERDASARKAN HARGA EMAS SEBESAR RP11.157.605.958,00 (SEBELAS MILIAR SERATUS LIMA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN RUPIAH) SEBAGAIMANA SURAT KEPALA PT. PEGADAIAN (PERSERO) WILAYAH II NOMOR E-2181/00102.00/2022 TANGGAL 04 NOVEMBER 2022 PERIHAL INFORMASI DATA HARGA EMAS BAHWA NILAI/HARGA TANAH YANG TELAH DIBELI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT DI TAHUN 2022 YANG SETELAH DIKURANGI DENGAN NILAI PEMBELIAN DI TAHUN 2014 SEHINGGA TERDAPAT SELISIH SEBESAR RP4.683.105.958,00 (EMPAT MILIAR ENAM RATUS DELAPAN PULUH TIGA JUTA SERATUS LIMA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN RUPIAH) (P-43);
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT DAN TURUT TERBANDING SEMULA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK PADA PUTUSAN INI;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 306/Pdt.G/2022/PN Pbr., tanggal 23 Mei 2023, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak Eksepsi Terbanding semula Tergugat seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah berada dalam keadaan Wanprestasi dalam memenuhi kewajiban sebagaimana disepakati dalam Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 51 tertanggal 22 Desember 2014 (P-1) yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dan Akta Pelepasan Hak Nomor 52 tertanggal 22 Desember 2014 (P-2) yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
- Menyatakan batal atas Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 51 tertanggal 22 Desember 2014 (P-1) yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat dan Akta Pelepasan Hak Nomor 52 tertanggal 22 Desember 2014 (P-2) yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Terbanding semula Turut Tergugat berikut akta-akta turunannya;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk mengembalikan kepada Pembanding semula Penggugat secara tunai dan sekaligus lunas kerugian materiil sebesar Rp11.650.330.958,00
- Ganti kerugian atas pembatalan jual beli atas 2 (dua) bidang tanah sebesar Rp6.474.500.000,00 (enam miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah) (P-5);
- Ganti kerugian atas biaya pembuatan akta dan pengurusan balik nama sertifikat yang sudah dilunasi Pembanding semula Penggugat sebesar Rp155.000.000,00 (seratus lima puluh lima juta rupiah) (P-6);
- Ganti kerugian atas pembayaran 2 (dua) PPh final yang sudah dilunasi Pembanding semula Penggugat sebesar Rp196.650.000,00 (seratus sembilan puluh enam juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) (P-7) dan Rp127.075.000,00 (seratus dua puluh tujuh juta tujuh puluh lima ribu rupiah) (P-8) sehingga berjumlah Rp323.725.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Ganti kerugian atas biaya penilaian atas tanah melalui 2 (dua) KJPP yang sudah dibayar Pembanding semula Penggugat sebesar Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah) (P-31, P-32);
- Ganti kerugian atas nilai tanah di Tahun 2014 yang di konversi dengan nilai tanah di Tahun 2022 berdasarkan harga emas sebesar Rp11.157.605.958,00 (sebelas miliar seratus lima puluh tujuh juta enam ratus lima ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) sebagaimana surat Kepala PT. Pegadaian (Persero) Wilayah II nomor e-2181/00102.00/2022 tanggal 04 November 2022 perihal Informasi Data Harga Emas bahwa nilai/harga tanah yang telah dibeli Pembanding semula Penggugat di Tahun 2022 yang setelah dikurangi dengan nilai pembelian di tahun 2014 sehingga terdapat selisih sebesar Rp4.683.105.958,00 (empat miliar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus lima ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) (P-43);
- Menghukum Terbanding semula Tergugat dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT PEKANBARU Nomor 108/PDT/2023/PT PBR |
|
Nomor | 108/PDT/2023/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Endang Amperawati Ningsih |
Hakim Anggota | Yuzaida, Brh. Prayitno Iman Santosa |
Panitera | Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: (SEBELAS MILIAR ENAM RATUS LIMA PULUH JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN RUPIAH), BERUPA GANTI RUGI PADA HURUF A, B, C, D DAN O, YAITU SEBAGAI BERIKUT: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: (sebelas miliar enam ratus lima puluh juta tiga ratus tiga puluh ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah), berupa ganti rugi pada huruf a, b, c, d dan o, yaitu sebagai berikut: |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 108/PDT/2023/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 108/PDT/2023/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 655 K/Pdt/2024
Banding : 108/PDT/2023/PT PBR
Statistik9670