- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BONDOWOSO NOMOR 74/PID.B/ 2023/PN BDW TANGGAL 26 JUNI 2023 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA BAHIYA BASMA JAMAL ALIAS BU NAYIF BINTI JAMAL SULTON TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN TUNGGAL PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DAN 15 (LIMA BELAS) HARI ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DI DALAM TAHANAN;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 74/Pid.B/ 2023/PN Bdw tanggal 26 Juni 2023 sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Bahiya Basma Jamal Alias Bu Nayif Binti Jamal Sulton tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 820/PID/2023/PT SBY |
|
Nomor | 820/PID/2023/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imam Syafii |
Hakim Anggota | Rasminto, Brretno Pudyaningtyas |
Panitera | Mumun Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 820/PID/2023/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 820/PID/2023/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2023/PN Bdw
Banding : 820/PID/2023/PT SBY
Statistik8224