- Menyatakan Terdakwa ERON GINTING tersebut di atas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.607.711.826,- (dua milyar enam ratus tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu delapan ratus dua puluh enam rupiah) paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kuitansi pembayaran RSU Kabanjahe beserta administrasinya pada periode 01 Januari 2018 s/d 22 Agustus 2018 untuk belanja Pegawai sebanyak 128 (seratus dua puluh delapan) kuitansi dengan total pembayaran sebesar Rp. 6.798.242.706.- (enam miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Kuitansi pembayaran untuk para dokter (dokter anestesi) bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 45.461.978.- (empat puluh lima juta empat ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus tujuh delapan rupiah).
- Kuitansi pembayaran untuk Dokter penanggungjawab Hemodialisa bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 100.624.541.- (seratus juta enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh satu rupiah).
- Kuitansi Pembayaran untuk Dokter penanggungjawab Ruang HCU bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 21.260.945.- (dua puluh satu juta dua ratus enam puluh ribu sembilan ratus empat puluh lima rupiah).
- Kuitansi Pembayaran untuk Dokter triase bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 39.000.000.- (tiga puluh sembilan juta rupiah).
- Kuitansi pembayaran untuk perawat/bidan bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 930.977.524.- (sembilan ratus tiga puluh juta Sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh empat rupiah).
- Kuitansi pembayaran untuk Direktur bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 120.741.209.- (seratus dua puluh juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus sembilan rupiah).
- Kuitansi Pembayaran untuk non medis - Tim Casemix/Pengelola bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 270.102.551.- (dua ratus tujuh puluh juta seratus dua ribu lima ratus lima puluh satu rupiah).
- Kuitansi Pembayaran untuk Pejabat Struktural RSU bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 265.630.654.- (dua ratus enam puluh lima juta enam ratus tiga puluh ribu ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
- Kuitansi Pembayaran untuk Administrasi Kantor bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 299.324.242.- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh empat ribu dua ratus empat puluh dua).
- Kuitansi Pembayaran untuk para non medis-Administrasi Kantor (supir) bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 10.131.000.-
- Kuitansi Pembayaran untuk Tim Penunjang akreditasi bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 80.494.138.- (delapan puluh juta empat ratus sembilan puluh empat ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).
- Kuitansi Pembayaran untuk Insentif Dokter Spesialis bulan Januari s/d. Juli 2018 sebanyak 7 (tujuh) kuitansi dengan total sebesar Rp. 105.000.000.-.
- Kuitansi Pembayaran untuk Insentif Satpam bulan Januari s/d. Juli 2018 sebanyak 7 (tujuh) kuitansi dengan total sebesar Rp. 36.750.000.- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
- Kuitansi pembayaran untuk Ka. Ruangan, Poli, dan Instalasi bulan Mei 2018 sebanyak 1 (satu) kuitansi dengan total sebesar Rp. 50.156.579.-
- Kuitansi pembayaran untuk Satuan Pengawas Internal (SPI) bulan April 2018 sebanyak 1 (satu) kuitansi dengan total sebesar Rp. 4.089.194.- (seratus juta enam ratus dua puluh empat juta lima ratus empat puluh satu rupiah).
- Kuitansi pembayaran untuk Tunggakan Jasa Pelayanan Pasien JKN Kesehatan (BPJS) tahun 2017 (Oktober s/d. Desember) sebanyak 52 (lima puluh dua) kuitansi dengan total pembayaran sebesar Rp. 2.627.696.616.-, terdiri dari:
- Kuitansi pembayaran tunggakan untuk paramedis dokter bulan Oktober s/d. Desember 2017 sebanyak 4 (empat) kuitansi dengan total sebesar Rp. 1.186.825.519.- (satu miliar seratus delapan puluh enam juta delapan ratus dua puluh lima ribu lima ratus sembilan belas rupiah).
- Kuitansi pembayaran tunggakan untuk paramedis dokter (dokter anestesi) bulan Oktober s/d. Desember 2017 sebanyak 4 (empat) kuitansi dengan total sebesar Rp. 14.867.223.- (empat belas juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).
- Kuitansi pembayaran tunggakan untuk Dokter penanggungjawab Hemodialisa bulan Oktober s/d. Desember 2017 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 53.529.151.- (lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu seratus lima puluh satu rupiah).
- Kuitansi Pembayaran tunggakan untuk Dokter penanggungjawab Ruang HCU bulan Oktober s/d. Desember 2017 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 12.456.517.- (dua belas juta empat ratus lima puluh enam ribu lima ratus tujuh belas).
- Kuitansi Pembayaran tunggakan untuk Dokter triase bulan Oktober s/d. Desember 2017 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 23.400.000.- (dua puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah).
- Kuitansi pembayaran tunggakan untuk perawat/bidan bulan Oktober s/d. Desember 2017 sebanyak 4 (empat) kuitansi dengan total sebesar Rp. 621.630.345.-.
- Kuitansi pembayaran tunggakan untuk Direkturbulan Oktober s/d. Desember 2017 sebanyak 4 (empat) kuitansi dengan total sebesar Rp. 79.696.197.-
- Kuitansi Pembayaran tunggakan untuk non medis - Tim Casemix /Pengelola/Pengendali/Tim INA-CBG?S bulan Oktober s/d. Desember 2017 sebanyak 4 (empat) kuitansi dengan total sebesar Rp. 178.365.559.- (seratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah).
- Kuitansi Pembayaran tunggakan untuk Pejabat Struktural RSU bulan Oktober s/d. Desember 2017 sebanyak 4 (empat) kuitansi dengan total sebesar Rp. 175.331.637.- (seratus tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam ratus tiga puluh tiga tujuh rupiah).
- Kuitansi Pembayaran tunggakan untuk Administrasi Kantor bulan Oktober s/d. Desember 2017 sebanyak 4 (empat) kuitansi dengan total sebesar Rp. 196.577.268.- (seratus sembilan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
- Kuitansi Pembayaran tunggakan untuk para non medis-Administrasi Kantor (supir) bulan Oktober s/d. Desember 2017 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 7.445.000.-.
- Kuitansi Pembayaran tunggakan untuk obat kronis (petugas lainnya) bulan Juli s/d. Desember 2017 sebanyak 6 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 50.521.880.-.
- Kuitansi Pembayaran tunggakan untuk obat kronis (Dokter DPJP) bulan Juli s/d. Desember 2017 sebanyak 6 (enam) kuitansi dengan total sebesar Rp. 27.096.396.- (dua puluh tujuh juta sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh enam rupiah).
- Kuitansi pembayaran RSU Kabanjahe beserta administrasinya pada periode 01 Januari 2018 s/d 22 Agustus 2018 untuk belanja Barang dan Jasa sebanyak 773 (tujuh ratus tujuh puluh tiga) kuitansi dengan total pembayaran sebesar Rp. 5.535.662.158.- (lima miliar lima ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Kuitansi pembayaran untuk pemeliharaan taman ke CV. BARUS JAYA sebesar Rp. 20.000.000.- sebanyak 1 (satu) kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pengisian tabung gas LPG ke BARUS GAS sebesar Rp. 22.320.000.- sebanyak 6 (enam) kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk bahan bakar Ambulance No. Polisi BK 1306 S, BK 7266 IQ, BK 1024 S, dan BK 284 S, sebanyak 19 (sembilan belas) kuitansi sebesar Rp. 16.783.000.-
- Kuitansi pembayaran untuk biaya obat-obatan dan barang habis pakai sebanyak 621 kuitansi sebesar Rp. 4.301.189.400.-, dengan rincian:
- Kuitansi pembayaran untuk biaya bahan kimia/reagensia sebanyak 15 (lima belas) kuitansi sebesar Rp. 220.514.800.-., dengan perincian: PT. ANUGRAH ARGON MEDICA 2 Kuitansi, PT. CHAMAR 1, PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING 1, PT. MIFTAHUL JANNAH 1, PT. SANJAYA DUTA NIRWANA 10
- Kuitansi pembayaran biaya jaringan VPN dan internet ke PT. TELKOM sebesar Rp. 24.148.512.- sebanyak 18 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran jasa pihak ketiga untuk pelayanan laboratorium kesehatan diagnostic lainnya sebanyak 3 kuitansi sebesar Rp. 11.334.800.-. dengan rincian: PRODIA 1 Kuitansi, LAB. ANUGRAH 2.
- Kuitansi pembayaran jasa pihak ketiga untuk jasa pengelolaan limbah medis oleh PT. ARAH ENVIRONMENTAL sebesar Rp. 21.670.500.- sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran biaya cetakan (form, blanko, spanduk) ke UD. ERA BARU sebesar Rp. 108.718.450.- sebanyak 4 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran biaya makanan dan minuman rapat (pelatihan) ke WARUNG POJOK MASPON sebesar Rp. 3.500.000.- sebanyak 2 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran makanan dan susu pasien ke UD. MASMURTA sebesar Rp. 340.117.250.- sebanyak 12 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran biaya tisu refil sebanyak 6 kuitansi sebesar Rp. 25.808.123.-. dengan rincian CV GLOBALINDO SEJATI 2 Kuitansi, PT. MIFTAHUL JANNAH 4 Kuitansi.
- Kuitansi pembayaran pengadaan plastik obat, kantong sampah, dan logistic ke PT. MIFTAHUL JANNAH sebesar Rp. 121.778.800.- sebanyak 10 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran biaya perjalanan dinas luar daerah dalam rangka rapat, studi banding, symposium, seminar, workshop, bimbingan akreditasi, dan pelatihan lainnya untuk PNS dan Non PNS RSU Kabanjahe sebanyak 41 kuitansi sebesar Rp. 160.492.499.-
- Kuitansi pembayaran bimbingan akreditasi dengan KARS sebanyak 1 kuitansi sebesar Rp. 55.364.800.-
- Kuitansi pembayaran narasumber, uang saku untuk peserta pelatihan di RSU Kabanjahe sebanyak 5 (lima) kuitansi sebesar Rp. 8.600.000.
- Kuitansi pembayaran pengadaan sepeda motor sebanyak 2 kuitansi sebesar Rp. 47.198.975.- dengan rincian: PT. YAMAHA SCORPII 1 Kuitansi, CV. INDAKO TRADING 1.
- Kuitansi pembayaran pengadaan alat elektronik (AC) ke TOKO SERBA JADI JAYA sebesar Rp. 23.400.000.- sebanyak 3 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran pengadaan alat-alat rumah tangga ke TOKO SERBA JADI JAYA sebesar Rp. 1.021.599.- sebanyak 2 kuitansi.
- Buku Kas Bendahara Pengeluaran BLUD RSU Kabanjahe Periode 01 Januari 2018 s/d. 31 Desember 2018 sebanyak 80 lembar halaman.
- Berita Acara Serah Terima uang dari NORANI BR SEMBIRING kepada NORALISTA tanggal sebanyak 2 lembar.
- Keputusan Bupati Karo Nomor: 900/018/BPKPAD/2018 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo, yang ditetapkan pada tanggal 23 Januari 2018, berikut lampirannya.
- Keputusan Bupati Karo Nomor: 900/359/BPKPAD/2018 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bupati Karo Nomor 900/018/BPKPAD/2018 tentang Penetapan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Kuasa Bendahara Umum Daerah, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo, yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2018, berikut lampirannya.
- 13 Lembar Surat Permintaan Pembayaran beserta lampiran daftar rincian pembayaran kepada Bendahara Pengeluaran RSU Kabanjahe, yang terdiri dari:
- Permintaan Pembayaran Nomor: 01/PPTK/RSU/2018, Tanggal 15 Januari 2018 Sebesar Rp923.140.125,-(Sembilan Ratus Dua Puluh Tiga Juta Seratus Empat Puluh Ribu Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
- Permintaan pembayaran Nomor: 02/PPTK/RSU/2018, Tanggal 19 Februari 2018 Sebesar Rp801.610.470,-(Delapan Ratus Satu Juta Enam Ratus Sepuluh Ribu Empat Ratus Tujuh Puluh Rupiah)
- Permintaan Pembayaran Nomor: 03/PPTK/RSU/2018, Tanggal 21 Maret 2018 Sebesar Rp25.000.000,-(Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
- Permintaan pembayaran Nomor: 01/III/33.01/RSU/2018, Tanggal 26 Maret 2018 sebesar Rp1.675.374.030,-(Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Tujuh Puluh Empat Ribu Tiga Puluh Rupiah)
- Permintaan pembayaran Nomor: 04/PPTK/RSU/2018, Tanggal 2 April 2018 sebesar Rp1.675.520.916,-(Satu Milyar Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh Ribu Sembilan Ratus Enam Belas Rupiah)
- Permintaan pembayaran Nomor: 05/PPTK/RSU/2018, Tanggal 2 Mei 2018 sebesar Rp1.037.730.615,-(Satu Milyar Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Ribu Enam Ratus Lima Belas Ribu Rupiah)
- Permintaan pembayaran Nomor: 02/V/33.01/RSU/2018, Tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp265.898.500,-(Dua Ratus Enam Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Rupiah)
- Permintaan Pembayaran Nomor: 06/PPTK/RSU/2018, Tanggal 4 Juni 2018 sebesar Rp836.553.195,-(Delapan Ratus juta Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Seratus Sembilan Puluh Lima Rupiah)
- Permintaan Pembayaran Nomor: 03/VI/33.01/RSU/2018, Tanggal 18 Juni 2018 sebesar Rp54.895.840,-(Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Empat Puluh)
- Permintaan Pembayaran Nomor: 04/VIII/33.01/RSU/2018, Tanggal 01Juli 2018 sebesar Rp1.743.154.642,-(satu milyar tujuh ratus empat puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu enam ratus empat puluh dua rupiah)
- Permintaan Pembayaran Nomor: 07/PPTK/RSU/2018, Tanggal 18 Juli 2018 sebesar Rp848.280.704,-(Delapan Ratus Empat Puluh Delapan Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuha Ratus Empat Rupiah)
- Permintaan Pembayaran Nomor: 05/VIII/33.01/RSU/2018, Tanggal 02 Agustus 2018 sebesar Rp1.866.971.847,-(Satu Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu)
- Permintaan Pembayaran Nomor: 08PPTK/RSU/2018, Tanggal 14 Agustus 2018 sebesar Rp880.624.980,-(Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Enam Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Rupiah).
- 15 (lima belas) Lembar Persetujuan Pencairan Dana beserta Surat Permintaan Pembayaran dan Daftar Rincian (Rencana) Permintaan Pembayaran kegiatan 33.01-Belanja Operasional BLUD RSU Kabanjae Periode 28 Agustus 2018 s/d 31 Desember 2018;
- Kuitansi pembayaran RSU Kabanjahe beserta administrasinya untuk belanja Pegawai pada periode 23 Agustus 2018 s/d 31 Desember 2018 sebanyak 60 (enam puluh) kuitansi dengan total pembayaran sebesar Rp. 2.772.355.862.- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus lima puluh lima ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Kuitansi pembayaran untuk Dokter penanggungjawab Hemodialisa bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 74.129.322.-
- Kuitansi Pembayaran untuk Dokter penanggungjawab Ruang HCU bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 13.684.468.-
- Kuitansi Pembayaran untuk Dokter triase bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 23.400.000.-
- Kuitansi pembayaran untuk perawat/bidan bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 468.609.829.-
- Kuitansi pembayaran untuk Ka. Ruangan, Poli, dan Instalasi bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 153.563.272.-
- Kuitansi pembayaran untuk perawat petugas jaga cuti bersama bulan Juni dan Juli 2018 sebanyak 2 (dua) kuitansi dengan total sebesar Rp. 3.750.000.-
- Kuitansi pembayaran untuk Direktur bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 77.027.910.-
- Kuitansi Pembayaran untuk non medis - Tim Casemix/Pengelola bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 172.314.291.-
- Kuitansi Pembayaran untuk Pejabat Struktural RSU bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 169.461.405.-
- Kuitansi Pembayaran untuk Administrasi Kantor bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 189.060.933.-
- Kuitansi Pembayaran untuk para non medis-Administrasi Kantor (supir) bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 7.308.750.-
- Kuitansi pembayaran untuk Administrasi Kantor (petugas jaga cuti bersama) bulan Juni dan Juli 2018 sebanyak 2 (dua) kuitansi dengan total sebesar Rp. 1.050.000.-
- Kuitansi Pembayaran untuk Tim Penunjang akreditasi bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 51.351.941.-
- Kuitansi Pembayaran untuk Insentif Dokter Spesialis bulan Agustus s/d. Nopember 2018 sebanyak 4 (empat) kuitansi dengan total sebesar Rp. 75.000.000.-
- Kuitansi Pembayaran untuk Insentif Satpam bulan Agustus 2018 sebanyak 1 (satu) kuitansi dengan total sebesar Rp. 7.350.000.-
- Kuitansi pembayaran untuk Satuan Pengawas Internal (SPI) bulan Mei S/d. September 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 42.426.949.-
- Kuitansi Pembayaran untuk obat kronis (Dokter DPJP) bulan Januari s/d. Maret 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 17.780.830.-
- Kuitansi Pembayaran untuk obat kronis (petugas lainnya) bulan Januari s/d. Maret 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 33.021.542.-
- Kuitansi Pembayaran untuk jasa pelayanan Jampersal bulan Januari s/d. Agustus 2018 sebanyak 1 (satu) kuitansi dengan total sebesar Rp. 29.179.500.-
- Kuitansi pembayaran RSU Kabanjahe beserta administrasinya pada periode 01 Januari 2018 s/d 22 Agustus 2018 untuk belanja Barang dan Jasa sebanyak 676 (enam ratus tujuh puluh enam) kuitansi dengan total pembayaran sebesar Rp. 5.535.662.158.- (lima miliar lima ratus tiga puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu seratus lima puluh delapan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Kuitansi pembayaran untuk pemeliharaan alat kesehatan sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 42.300.000.- dengan rincian: PT. DANVI MEDILAB PERKASA 1 Kuitansi, PT. ESA MEDIKA MANDIRI 1 dan CV. KATA KITA 1.
- Kuitansi Pembayaran untuk pemeliharaan computer dan printer ke FLEXI COMPUTER sebesar Rp. 2.028.000.-, sebanyak 3 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pemeliharaan instalasi listrik ke TOKO SERBA JADI JAYA sebesar Rp. 1.481.000.-, sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pengisian tabung gas LPG ke BARUS GAS sebesar Rp. 28.365.000.- sebanyak 6 (enam) kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk bahan bakar Ambulance No. Polisi BK 1306 S, BK 7266 IQ, BK 1024 S, dan BK 284 S, sebanyak 21 (dua puluh satu) kuitansi dengan total sebesar Rp. 23.610.000.-
- Kuitansi pembayaran untuk biaya obat-obatan dan barang habis pakai sebanyak 432 (empat ratus tiga puluh dua) kuitansi dengan total sebesar Rp. 2.866.509.700.- dengan rincian:
- Kuitansi pembayaran biaya jaringan VPN dan internet ke PT. TELKOM sebesar Rp. 36.052.982.- sebanyak 24 kuitansi.
-
- Kuitansi pembayaran jasa pihak ketiga untuk jasa pengelolaan limbah medis oleh PT. ARAH ENVIRONMENTAL sebesar Rp. 167.876.981.- sebanyak 4 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pengadaan ATK ke TOKO BARUS sebesar Rp. 3.000.000.- sebanyak 2 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran biaya cetakan (form, blanko, spanduk) ke UD. ERA BARU sebesar Rp. 180.752.875.- sebanyak 14 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran foto copy ke MARSHAL FOTO COPY sebesar Rp. 5.000.000.- sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran biaya makanan dan minuman rapat sebanyak 52 kuitansi, total pembayaran sebesar Rp. 82.650.000.-, dengan rincian: Rumah Makan MASPON 47 kuitansi, Rumah Makan IYO 1 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran makanan dan susu pasien ke UD. MASMURTA sebesar Rp. 419.779.875.- sebanyak 12 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran biaya tisu refil sebanyak 6 kuitansi sebesar Rp. 22.795.205.- dengan rincian: CV. GLOBALINDO SEJATI 5 Kuitansi, PT. MIFTAHUL JANNAH 1 Kuitansi.
- Kuitansi pembayaran pengadaan plastik obat, kantong sampah, dan logistic sebanyak 11 kuitansi, total pembayaran sebesar Rp. 100.901.500.- dengan rincian: PT. MIFTAHUL JANNAH 3 Kuitansi, TOKO PELASTIK PELAWI 8 Kuitansi
- Kuitansi pembayaran untuk pengadaan gordyn ke CV. HOUTEN MANDIRI sebesar Rp. 189.228.710.-, sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pengadaan keset kaki ke CV. ESA TRI KARYA sebesar Rp. 5.000.000.-, sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pemeriksaan kesehatan pegawai RSU ke RSU Pringadi Medan sebanyak 7 kuitansi, total pembayaran sebesar Rp. 11.445.000.-
- Kuitansi pembayaran untuk biaya perjalanan dinas, biaya narasumber pelatihan perawat ICU, dan biaya uang saku peserta pelatihan perawat ICU sebanyak 34 kuitansi, total pembayaran sebesar Rp. 133.635.264.-
- Kuitansi pembayaran jasa pihak ketiga untuk pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ke CV. AMDAL ABADI sebesar Rp. 15.000.000.-, sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pengadaan alat-alat kesehatan ke PT. DANVI MEDILAB PERKASA sebesar Rp. 101.709.236.-, sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pengadaan alat elektronik sebanyak 3 kuitansi, total pembayaran Rp. 43.135.500.- dengan rincian: TOKO SERBA JADI JAYA 2 Kuitansi, CV. ESA TRI KARYA 1 Kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pengadaan meubeleur RS sebanyak 2 kuitansi, total pembayaran Rp. 69.041.500.- dengan rincian: CV. MAHKOTA PRATAMA 1 Kuitansi, CV. ESA TRI KARYA 1 Kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pengadaan alat-alat rumah tangga sebanyak 2 kuitansi, total pembayaran Rp. 19.390.500.- dengan rincian: TOKO SAUDARA JAYA 1 Kuitansi, PT. DANVI 1 Kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pengadaan laptop ke CV. MITRA SETIA JAYA sebesar Rp. 29.100.000.-, sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pengadaan finger print ke CV. PANDRIA FARM sebesar Rp. 16.000.000.-, sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi pembayaran untuk pengadaan pagar limbah B3 ke CV. ALLOYNA PRIMA sebesar Rp. 19.900.000.-, sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi Pembayaran untuk pengadaan baju dan kelengkapannya untuk petugas Instalasi Gizi ke FARHAN TAILOR sebesar Rp. 5.992.500.-, sebanyak 1 kuitansi
- Kuitansi Pembayaran untuk pengadaan mesin pompa sumur bor (air) ke TOKO SERBA JADI JAYA sebesar Rp. 3.700.000.-, sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi Pembayaran untuk pengadaan perlengkapan gedung rumah sakit ke CV. ESA TRI KARYA sebesar Rp. 99.685.000.-, sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi Pembayaran untuk pengadaan cermin (Ruang poli jantung) ke TOKO ASIA JAYA sebesar Rp. 406.250.-, sebanyak 1 kuitansi.
- Kuitansi Pembayaran untuk biaya pengadaan lukisan dan perlengkapannya ke CV. ESA TRI KARYA sebesar Rp. 6.875.000.-, sebanyak 1 kuitansi.
- 15 (lima belas) Lembar Persetujuan Pencairan Dana beserta Surat Permintaan Pembayaran dan Daftar Rincian (Rencana) Permintaan Pembayaran Kegiatan 33.01-Belanja Operasional BLUD RSU Kabanjahe Periode 28 Agustus 2018 s/d. 31 Desember 2018
- Buku Kas Pengeluaran BLUD RSU Kabanjahe Periode 01 Januari 2018 S/d. 22 Agustus 2018;
- Berita Acara Penutupan Buku Kas Umum Pada Bendahara Pengeluaran RSU Kabanjahe Serta Serah Terima Bendahara Pengeluaran Berdasarkan SK Bupati Nomor: 900/359/BPKPAD/2018 tanggal 23 Agustus 2018;
- Fotocopy Surat Keputusan Bupati Karo Nomor: 900/192/RSU/Tahun 2014 Tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Kabanjahe, tanggal 17 Juli 2014;
- Fotocopy Legalisir Instruksi Bupati Karo Nomor 018 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai, tanggal 16 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Kompilasi) Untuk Tahun yang Berakhir sampai dengan 31 Desember 2018 dan 2017;
- 1 (satu) lembar Laporan Pertanggungjawaban Belanja Kegiatan Pelayanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (33.01) RSU Kabanjahe TA. 2018;
- Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel Laporan Keuangan RSU Kabanjahe Tahun 2018;
- Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel RBA ? BLUD Tahun Anggaran 2018;
- Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundel DPA ? BLUD Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Kabanjahe;
- 5 (lima) lembar kuitansi penerimaan uang dari Bendahara Pengeluaran RSU Kabanjahe yang diterima oleh RONALD ABDI NEGARA SITEPU, SH terdiri dari:
- Kuitansi penerimaan tanggal 08 Juni 2020 sebesar Rp69.836.500,- untuk pembayaran Belanja Modal Peralatan dan Mesin Pengadaan Generator Set (Genset) dan kelengkapannya kepada: Kuasa Hukum Eron Ginting;
- Kuitansi penerimaan tanggal 22 Juni 2020 sebesar Rp25.000.000,- untuk pembayaran tempat tidur fisioterapi bad khusus yang dibayar Eron (Bu Lama) (BA Khusus TA. 2017);
- Kuitansi penerimaan tanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp5.000.000,- untuk pembayaran alat polimata/salah satu alat di polimata;
- Kuitansi penerimaan tanggal 17 Juli 2020 sebesar Rp27.300.000,- untuk pembayaran biaya makanan rapat masa Eron Ginting, berkas belum beres, akan dilengkapi, bila berkas tidak lengkap uang akan dikembalikan;
- Kuitansi penerimaan tanggal 19 Agustus 2020 sebesar Rp20.500.000,- untuk pembayaran alat-alat diruang HD, kabel 2x TU Digital dan siku;
- Rekening Koran Giro Bank Sumut Nomor Rek. 250.01.02.004620-6 sebanyak 5 lembar, yaitu rekening penerimaan BLUD RSU Kabanjahe periode 01 Januari 2018 s/d. 31 Desember 2018.
- Rekening Koran Giro Bank Sumut Nomor Rek. 250.01.02.003053-0 sebanyak 5 lembar, yaitu rekening pengeluaran BLUD RSU Kabanjahe periode 01 Januari 2018 s/d. 22 Agustus 2018.
- Rekening Koran Giro Bank Sumut Nomor Rek. 250.01.02.003053-0 sebanyak 5 lembar, yaitu rekening pengeluaran BLUD RSU Kabanjahe periode 23 Agustus 2018 s/d. 31 Desember 2018.
- 1 (satu) buah buku ekspedisi warna hitam yang pada sampul depan bertuliskan Tumin/ U. Keluar 2018.
- 1 (satu) buah buku double folio warna Kuning yang pada sampul depan bertuliskan Buku Harian Tahun 2018.
- 9 (Sembilan) lembar Print out Rekening Koran PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. KCP Kabanjahe, Nomor Rekening: 1050007723178 atas nama ERON GINTING, Periode 01 Januari 2018 s/d. 31 Desember 2018.
- 17 (tujuh belas) lembar print out rekening Koran Bank Sumut Cabang Kabanjahe, Nomor Rekening: 25002090002279 atas nama ERON GINTING, Periode 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018.
- Uang tunai sebesar Rp10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
- Uang Tunai sebesar Rp50.500.000.- (lima puluh juta lima ratus ribu rupiah).
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN MEDAN Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota H. Edwar, Hakim Anggota Sarma Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Simon Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI a. Kuitansi pembayaran untuk Jasa Pelayanan Pasien JKN Kesehatan (BPJS) tahun 2018 sebanyak 76 (tujuh puluh enam) kuitansi dengan total pembayaran sebesar Rp. 4.170.546.090.-, terdiri dari: 1 Kuitansi pembayaran untuk para dokter-dokter bulan Januari s/d. Mei 2018 sebanyak 5 (lima) kuitansi dengan total sebesar Rp. 1.790.801.535.- (satu miliar tujuh ratus Sembilan puluh juta delapan ratus satu ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah). APOTIK GLORIA 4 Kuitansi, APOTIK RS AMANDA 1, APOTIK SARI GUNUNG 70, APOTIK VITA SARI 6, CV. EVIZA JAYA 3, KIMSAN GAS 6, KLINIK TAMBAR MALEM 1, PMI CACBANG KAB. KARO 106, PT. ALEXA MEDICA 43, PT. ANTARMITRA SEMBADA 6, PT. ANUGRAH PHARMINDO LESTARI 56, PT. ANUGRAH ARGON MEDICA 43, PT. BASARIA JAYA MANDIRI 19, PT. BERKEMBANG SELARAS DAYA 1, PT. BINA SAN PRIMA 7, PT. BRATACO 2, PT. BUKIT HIJAU PERMATA 13, PT. COBRA DENTAL MEDAN 2, PT. DANVI MEDILAB PERKASA 19, PT. DAYA MUDA AGUNG 1, PT. DISTRIVERSA BUANA MAS 1, PT. DOS NI ROHA 22, PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING 2, PT. GARUDA PERKASA 2, PT. HEXALAB 4, PT. IDS CABANG MEDAN 1, PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA 6, PT. KEBAYORAN 2, PT. KIMIA FARMA TD 71, PT. MENSA BINA SUKSES 16, PT. MIFTAHUL JANNAH 1, PT. MILLENIUM PHARMACON INTERNATIONAL 12, PT. PARIT PADANG GLOBAL 31, PT. RAJAWALI NUSINDO 3, PT. SAPTA SARI TAMA 3, PT. SEKARGUNA 1, PT. TEMPO 17, PT. TIRTA MEDICAL INDONESIA 2, PT. TRI SAPTA JAYA 4, PT. UNITED DICO CITAS 10, PT. WAHANA 4, PT. MERAPI UTAMA PHARMA 31, PT. PENTA VALENT 5. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak RSU Kabanjahe melalui Saksi AGNES HIASENTA BR TARIGAN. a. Kuitansi pembayaran untuk para dokter-dokter bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 1.143.438.714.- b. Kuitansi pembayaran untuk para dokter (dokter anestesi) bulan Juni s/d. Agustus 2018 sebanyak 3 (tiga) kuitansi dengan total sebesar Rp. 19.446.206.- a. Kuitansi pembayaran untuk pemeliharaan gedung RS sebanyak sebanyak 4 (empat) kuitansi dengan total sebesar Rp. 68.105.800.- dengan rincian: CV. PELAWI JAYA 1 Kuitansi, UD. DJAWAK 1, TOKO SERBA JADI JAYA 1, dan CV. KATA KITA 1. APOTIK GLORIA 2 Kuitansi, APOTIK VITA SARI 3, APOTIK SARI GUNUNG 7, KIMSAN GAS 6, PMI CABANG KAB. KARO 87, PT. ANUGRAH ARGON MEDICA 46, PT. ANTARMITRA SEMBADA 13, PT. ANUGRAH PHARMINDO LESTARI 45, PT. ALEXA MEDICA 1, PT. BASARIA JAYA MANDIRI 9, PT. BERKEMBANG SELARAS DAYA 1, PT. BINA SAN PRIMA 2, PT. BRATACO 6, PT. BUKTI HIJAU PERMATA 6, PT. COBRA DENTAL MEDAN 1, PT. DANVI MEDILAB PERKASA 18, PT. DISTRIVERSA BUANA MAS 1, PT. DOS NI ROHA 3, PT. ENSEVAL PUTERA MEGATRADING 3, PT. ERA KILAT WICAKSANA 4, PT. INDOFARMA GLOBAL MEDIKA 7, PT. KEBAYORAN PHARMA 2, PT. KIMIA FARMA TD 44, PT. MEGAH MEDIKA PHARMA 2, PT. MENDJANGAN 1, PT. MENSA BINA SUKSES 14, PT. MERAPI UTAMA PHARMA 19, PT. MILLENIUM PHARMACON INTERNATIONAL 16, PT. PARIT PADANG GLOBAL 23, PT. PENTA VALENT 6, PT. RAJAWALI NUSINDO 3, PT. SAPTA SARI TAMA 2, PT. SEKARGUNA 1, PT. TEMPO 14, PT. TIRTA MEDICAL INDONESIA 1, PT. TRI SAPTA JAYA 4, PT. UNITED DICO CITAS 9. h. Kuitansi pembayaran untuk biaya bahan kimia/reagensia sebanyak 14 (empat belas) kuitansi total pembayaran sebesar Rp. 229.190.500.- dengan perincian: PT. CHAMAR 2 Kuitansi, PT. DOS NI ROHA 1, PT. SANJAYA DUTA NIRWANA 10, PT. SETIA ANUGRAH MEDAN 1. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak RSU Kabanjahe melalui saksi NORALISTA. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu pihak RSU Kabanjahe melalui Saksi Dr. ARJUNA WIJAYA, Sp.P Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 4 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5755 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 90/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn
Statistik23227