- 1 (satu) linting ganja berat netto seluruhnya (awal 0,2841 gram ?akhir 0,1523 gram)
- 3 (tiga) potongan linting ganja sisa hisapan
- 3 (tiga) bungkus kertas paper
- 1 (satu) lembar amplop warna putih berisi 1 (satu) saset plastic besar berisi biji, daun, dan batang kering ganja berat netto seluruhnya (awal 14,852 gram ? akhir 14,611 gram)
- 1 (satu) kotak plastic warna hujau berisikan biji, batang, dan daun kering ganja dengan berat netto 2,9788 gram
- 1 (satu) saset plastic sedang biji, batang, dan daun kering Ganja dengan berat netto 6,3851 gram
- 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru
Putusan PN MAKASSAR Nomor 530/Pid.Sus/2023/PN Mks |
|
Nomor | 530/Pid.Sus/2023/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wahyudi Said |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Esau Yarisetou, Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Alid Burhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Hairul Rijal Alias Hairul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?tanpa hak menguasai Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman ?; sebagaimana dalam dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana Kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan Denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : dimusnahkan Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 530/Pid.Sus/2023/PN_Mks.zip
- Download PDF
- 530/Pid.Sus/2023/PN_Mks.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 530/Pid.Sus/2023/PN Mks
Statistik2317