- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SOREANG NOMOR
/PDT.G/2022/PA.SOR, TANGGAL 28 MARET 2023 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 06 RAMADHAN 1444 HIJRIYAH DENGAN - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 64 M2 (ENAM PULUH EMPAT METER PERSEGI) DENGAN NOMOR SERTIFIKAT TANAH NOMOR XXXXTERLETAK DI DESA PARUNGSERAB, KACAMATAN SOREANG, KABUPATEN BANDUNG, DENGAN BATAS BATASNYA:
- MENETAPKAN PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING BERHAK ATAS HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 2 DI ATAS DENGAN PEMBAGIAN MASING-MASING PIHAK MENDAPAT (SEPERDUA ) BAGIAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI /PEMBANDING SEJUMLAH RP255.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding formal dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Soreang Nomor
/Pdt.G/2022/PA.Sor, tanggal 28 Maret 2023 Masehi, bertepatan dengan tanggal 06 Ramadhan 1444 Hijriyah dengan - Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan 1 (satu) bidang tanah seluas 64 m2 (enam puluh empat meter persegi) dengan nomor sertifikat tanah Nomor XXXXTerletak di Desa Parungserab, Kacamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan batas batasnya:
- Menetapkan Penggugat Konvensi/Pembanding dan Tergugat Konvensi/Terbanding berhak atas harta bersama sebagaimana diktum putusan angka 2 di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua ) bagian;
- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi /Pembanding sejumlah Rp255.000,00 (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA BANDUNG Nomor 139/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2023/PTA.Bdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Latif |
Hakim Anggota | H. Basuni, Brh. Ayep Saepul Miftah |
Panitera | H. Dadang Zaenal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: SEBELAH UTARA : GANG SEBELAH TIMUR : RUMAH IBU MENA JENAB, SEBALAH SELATAN : RUMAH & SAWAH H.TAMI, SEBELAH BARAT : JALAN RAYA SOREANG-CIPATIK, ADALAH SEBAGAI HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING; 4. MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/TERBANDING UNTUK MENYERAHKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM ANGKA 2 KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING SECARA NATURA DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA; 5. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/PEMBANDING TENTANG 1 (SATU) BIDANG TANAH SELUAS 214 M2 (DUA RATUS EMPAT BELAS METER PERSEGI) DENGAN SERTIFIKAT NOMOR 1217 YANG TERLETAK DI DESA PARUNGSERAB, KACAMATAN SOREANG, KABUPATEN BANDUNG, DENGAN BATAS-BATASNYA: SEBELAH UTARA : GANG SEBELAH TIMUR : RUMAH IBU MENA JENAB, SEBALAH SELATAN : RUMAH & SAWAH H.TAMIM SEBELAH BARAT : JALAN RAYA SOREANG-CIPATIK DAN DI ATAS TANAH TERSEBUT BERDIRI BANGUNAN KLINIK FALISHA DAN APOTEK TIDAK DAPAT DITERIMA; DALAM REKOVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERUPA: 2.1. UANG SEJUMLAH RP331.050.000,00 (TIGA RATUS TIGA PULUH SATU JUTA LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 2.2.1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MEREK HONDA VARIO WARNA HITAM NOMOR MESIN ZFB1E1382453 NOMOR RANGKA MH1JFB117CK384089, NOMOR POLISI D XXX ZAO; ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING BERHAK ATAS HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 2.1 DAN 2.2 DI ATAS DENGAN PEMBAGIAN MASING-MASING PIHAK MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN; 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MENYERAHKAN HARTA BERSAMA PADA DIKTUM PUTUSAN ANGKA 2.1 YANG MENJADI BAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING SEJUMLAH RP165.525.000,00 (SERATUS ENAM PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) KEPADA PENGGUGAT REKOVENSI/TERBANDING; 5. MEMERINTAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKOVENSI/TERBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAGI HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA DALAM DIKTUM 2.2. DI ATAS DAN MEMBAGI SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING SECARA NATURA DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DILELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA; 6. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR KAPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING NAFKAH MADIYAH ANAK BERNAMA FALISHA RAMADHANI SETYAWAN SEBESAR RP45.000.000,00 (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH); 7. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKOVENSI/TERBANDING BERUPA PERALATAN RUMAH TANGGA YANG TERDIRI: 7.1. 1(SATU) UNIT MOBIL MERK TOYOTA RUSH SPORTIO ULTIMO WARNA HITAM; 7.2. PERHIASAAN BERUPA GELANG , KALUNG, CINCIN DAN EMAS BATANGAN SEBANYAK 200 GRAM; 7.3. TANAH DAN BANGUNAN DI BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN; 7.4. RUMAH SEISINYA YAITU: 1(SATU) BUAH MESIN CUCI 1(SATU) BUAH KULKAS 2 PINTU 1(SATU) BUAH TV 49 INCI 3(TIGA) BUAH LEMARI PAKAIAN BESAR 2 (DUA) BUAH TEMPAT TIDUR SPRING BED BESAR 1(SATU) BUAH LEMARI PAKAIAN KECIL 1((SATU) SET PERALATAN MAKAN 1(SATU) BUAH KOMPOR GAS 2 TUNGKU 1(SATU) BUAH SOFA MEJA 1(SATU) BUAH MEJA MAKAN 1(SATU) BUAH MAGIC COM 1(SATU) BUAH OVEN LISTRIK 1SATU) BUAH MESIN SIEBEL 1(SATU) SET KURSI KAYU BESAR TIDAK DAPAT DITERIMA; 8. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: Sebelah Utara : Gang Sebelah Timur : Rumah Ibu Mena Jenab, Sebalah Selatan : Rumah & Sawah H.Tami, Sebelah Barat : Jalan raya Soreang-Cipatik, Adalah sebagai harta bersama antara Penggugat Konvensi/Pembanding dan Tergugat Konvensi/Terbanding; 4. Menghukum Tergugat Konvensi/Terbanding untuk menyerahkan (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana diktum angka 2 kepada Penggugat Konvensi/Pembanding secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara; 5. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Pembanding tentang 1 (satu) bidang tanah seluas 214 m2 (dua ratus empat belas meter persegi) dengan sertifikat Nomor 1217 yang terletak di Desa Parungserab, Kacamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan batas-batasnya: Sebelah utara : Gang Sebelah Timur : Rumah Ibu Mena Jenab, Sebalah Selatan : Rumah & Sawah H.Tamim Sebelah barat : Jalan raya Soreang-Cipatik Dan di atas tanah tersebut berdiri bangunan klinik Falisha dan Apotek tidak dapat diterima; DALAM REKOVENSI 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk sebagian; 2. Menetapkan harta berupa: 2.1. Uang sejumlah Rp331.050.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu juta lima puluh ribu rupiah); 2.2.1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam Nomor mesin ZFB1E1382453 nomor rangka MH1JFB117CK384089, nomor polisi D xxx ZAO; Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan Tergugat Rekonvensi/Pembanding; 3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi/Terbanding dan Tergugat Rekonvensi/Pembanding berhak atas harta bersama sebagaimana diktum putusan angka 2.1 dan 2.2 di atas dengan pembagian masing-masing pihak mendapat (seperdua) bagian; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk menyerahkan harta bersama pada diktum putusan angka 2.1 yang menjadi bagian Penggugat Rekonvensi/Terbanding sejumlah Rp165.525.000,00 (seratus enam puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat Rekovensi/Terbanding; 5. Memerintahkan kepada Penggugat Rekovensi/Terbanding dan Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum 2.2. di atas dan membagi sesuai bagiannya masing-masing secara natura dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dilelang melalui Kantor Lelang Negara; 6. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding untuk membayar kapada Penggugat Rekonvensi/Terbanding nafkah madiyah anak bernama Falisha Ramadhani Setyawan sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah); 7. Menyatakan gugatan Penggugat Rekovensi/Terbanding berupa peralatan rumah tangga yang terdiri: 7.1. 1(satu) unit mobil merk Toyota Rush Sportio Ultimo warna hitam; 7.2. Perhiasaan berupa gelang , kalung, cincin dan emas batangan sebanyak 200 Gram; 7.3. Tanah dan bangunan di Banjarmasin Kalimantan Selatan; 7.4. Rumah seisinya yaitu: 1(satu) buah mesin Cuci 1(satu) buah kulkas 2 pintu 1(satu) buah TV 49 Inci 3(tiga) buah lemari pakaian besar 2 (dua) buah tempat tidur spring bed besar 1(satu) buah lemari pakaian kecil 1((satu) set peralatan makan 1(satu) buah kompor gas 2 tungku 1(satu) buah sofa meja 1(satu) buah meja makan 1(satu) buah Magic Com 1(satu) buah Oven Listrik 1satu) buah mesin Siebel 1(satu) set kursi kayu besar Tidak dapat diterima; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding untuk selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2023/PTA.Bdg.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2023/PTA.Bdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada