Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 723 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 723 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Sugiyanto |
Panitera | Wigati Pujiningrum |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi 1. PARDAMEAN SITORUS dan 2. TRI WISANDY BUTAR-BUTAR tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 193/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg., tanggal 30 Januari 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat batal demi hukum;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat terhitung sejak putusan diucapkan di pengadilan tingkat pertama tanggal 30 Januari 2023;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus jumlah seluruhnya sebesar Rp249.844.214,00 (dua ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat belas rupiah), dengan rincian hak masing-masing Penggugat sebagai berikut:4.1. Pardamean Sitorus Rp143.375.045,004.2. Tri Wisandy Butar Butar Rp106.469.169,005. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 723_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 723_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 723 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 193/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bdg
Statistik8372