- Menyatakan Terdakwa Supiani Als Tiwik Bin Ikli tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Tahun serta Pidana Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu- sabu dengan berat bersih 0,17 (nol koma satu tujuh) gram yang berdasarka Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika Nomor:B-782/O.31.6/Enz.1/05/2023 untuk pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung tersisa 0,15 (nol koma satu lima) Gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Esse Change warna biru.
- 1 (satu) buah Handphone merek Realme warna abu-abu metalik;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau Putih beserta kunci kontak;
Putusan PN TANJUNG Nomor 159/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2023/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diaudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Ahadi, Br Hakim Anggota Agrina Ika Cahyani |
Panitera | Panitera Pengganti Samuel Sirait |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Denny Rahmadani dengan nomor register : 158/Pid.Sus/2023/PN Tjg; Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2023/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1334 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 159/Pid.Sus/2023/PN.Tjg
Statistik3440