Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 16-K/PMT-I/AL/IX/2022 |
|
Nomor | 16-K/PMT-I/AL/IX/2022 |
Para Pihak | Terdakwa: Kolonel Laut (P) MB, S.EOditur Militer: Kolonel Chk Obet Jufri Manase, S.H. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Kesusilaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 September 2022 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Laut Kh I Komang Suciawan |
Hakim Anggota | Hai Kolonel Laut Khagus Budiman Surbakti, Haii Kolonel Sus Mustofa |
Panitera | Mayor Chk Dearby Tatulus Peginusa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu TERDAKWA., Kolonel Laut (P) NRP , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan 7 (tujuh) bulan.Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan Terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan habis.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 1 (satu) lembar foto Hotel Savero (tempat melangsungkan prosesi pernikahan siri). b. 1 (satu) lembar foto Surat Keterangan Nikah Islam/Siri Terdakwa dengan Sdri. SAKSI-2 . c. 1 (satu) lembar foto Terdakwa dan Sdri. SAKSI-2. d. 1 (satu) lembar foto copy KTA Kolonel Laut (P) TERDAKWA., NRP . e. 1 (satu) lembar foto Rumah Tempat Tinggal Terdakwa dan Saksi-2 di Balikpapan.f. 1 (satu) lembar foto Salon Mel Beauty Tempat Usaha Terdakwa dan Saksi-2 di Balikpapan.g. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Terdakwa telah menceraikan Saksi-2 (Sdri. SAKSI-2). h. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tidak Melakukan Penuntutan yang dibuat oleh Ibu SAKSI-5 (Istri Terdakwa Kolonel Laut (P) TERDAKWA., NRP ) diatas kertas bermaterai 10000 (sepuluh ribu). i. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Hukuman Disiplin Penahanan Ringan Terdakwa dari Komandan Kodiklatal Nomor Kep/241/IX/2020 tanggal 9 September 2020.j. 1 (satu) lembar foto copy Surat Keputusan Hukuman Disiplin Penahanan Berat Terdakwa dari Komandan Kodiklatal Nomor Kep/405/XI/2020 tanggal 30 November 2020.k. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pendapat Hukum dan Saran Penyelesaian Perkara Kolonel Laut (P) TERDAKWA., NRP dari Oditurat Militer Tinggi II Jakarta Nomor R/131/X/2020 tanggal 5 Oktober 2020.l. 1 (satu) lembar foto copy Surat Telegram (ST) Kasal Nomor 149/Sper/0921 tanggal 8 September 2021.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16-K/PMT-I/AL/IX/2022.zip
- Download PDF
- 16-K/PMT-I/AL/IX/2022.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16-K/PMT-I/AL/IX/2022
Banding : 21-K/PMU/BDG/AL/V/2023
Statistik13952