- 1 (satu) rangkap legalisir Salinan Akta No. 13 tanggal 16 Januari 2015 yang dibuat dihadapan Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H. tentang Akta Pendirian Perkumpulan ? Pembinaan Men- tal Karate KYOKUSHINKAI ? disebut ? International Karate Organization Kyokushinkaikan dis- ingkat ? IKOK ? berikut Surat Keputusan Menkunham RI No. AHU-0000597.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 24 April 2015 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan ? Pem- binaan Mental Karate KYOKUSHINKAI ? disebut ? International Karate Organization Kyokushinkaikan.
- 1 (satu) lembar legalisir Notulen Rapat hari Kamis, 7 November 2019 (tulisan tangan).
- 1 (satu) lembar legalisir Notulen Rapat hari Kamis, 7 November 2019 (ketik).
- 1 (satu) rangkap tangkapan layar percakapan WA antara ERICK SASTRODIKORO dan LILIANA HERAWATI tanggal 11 November 2019 s/d 12 November 2019.
- 1 (satu) lembar legalisir Surat Kuasa tanggal 31 Januari 2020 dari Dr. KPHA. TJANDRA SRIDJAJA PRADJONGGO, S.H., M.H. kepada OJONG PARINTIS MANOPO.
- 1 (satu) lembar legalisir Notulen Rapat Pengurus Perkumpulan ? Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI ? tanggal 20 Maret 2020.
- 1 (satu) rangkap legalisir Notulen Rapat Umum Pendiri Perkumpulan ? Pembinaan Mental Ka- rate KYOKUSHINKAI ? disebut ? International Karate Organization Kyokushinkaikan disingkat ? IKOK ? tanggal 18 Juni 2020.
- 1 (satu) rangkap legalisir Notulen Rapat Umum Pendiri Perkumpulan ? Pembinaan Mental Kara- te KYOKUSHINKAI ? disebut ? International Karate Organization Kyokushinkaikan disingkat ? IKOK ? tanggal 18 Juni 2020.
- 1 (satu) rangkap legalisir Salinan Akta No. 16 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan No- taris SETIAWATI SABARUDIN, S.H. tentang Pernyataan Keputusan Rapat.
- 1 (satu) rangkap legalisir Salinan Akta No. 17 tanggal 18 Juni 2020 yang dibuat dihadapan No- taris SETIAWATI SABARUDIN, S.H. tentang Pernyataan Keputusan Rapat berikut Surat Kepu- tusan Menkunham RI No. AHU-0000577.AH.01.08.Tahun 2020 tanggal 06 Juli 2020 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan ? Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI ? disebut ? International Karate Organization Kyokushinkaikan.
- 1 (satu) rangkap legalisir Salinan Akta No. 45 tanggal 28 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H. tentang Pernyataan Keputusan Rapat berikut Surat Keputusan Menkunham RI No. AHU-0000257.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Perkumpulan ? Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI ? disebut ? International Karate Organization Kyokushinkaikan .
- 1 (satu) rangkap legalisir Sertifikat Merek Perkumpulan ? Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI tanggal 12 Mei 2022, No. Pendaftaran IDM001053984.
- 1 (satu) rangkap Surat dari Kemenkumham tanggal 7 Desember 2022 yang ditujukan kepada LILIANA HERAWATI.
- 1 (satu) rangkap legalisir Sertifikat Merek Perkumpulan ? Pembinaan Mental Karate KYOKUSHINKAI tanggal 13 Mei 2022, No. Pendaftaran IDM001053968.
- 1 (satu) lembar Surat dari Kemenkumham tanggal 7 Desember 2022 yang ditujukan kepada LILIANA HERAWATI.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 4 Agustus 2022 sebesar Rp. 16.952.100,- untuk pem- bayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 8 Agustus 2022 sebesar Rp. 16.987.000,- untuk pem- bayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 19 Agustus 2022 sebesar Rp. 17.116.600,- untuk pem- bayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 27 Agustus 2022 sebesar Rp. 17.116.600,- untuk pem- bayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 7 November 2022 sebesar Rp. 19.985.700,- untuk pem- bayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 15 November 2022 sebesar Rp. 22.952.700,- untuk pem- bayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 21 November 2022 sebesar Rp. 22.952.700,- untuk pem- bayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 12 Desember 2022 sebesar Rp. 19.003.200,- untuk pem- bayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 4 Januari 2023 sebesar Rp. 20.278.000,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 26 Januari 2023 sebesar Rp. 22.508.700,- untuk pem- bayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 4 Maret 2023 sebesar Rp. 22.508.700,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 14 Maret 2023 sebesar Rp. 21.953.700,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap kwitansi tanggal 31 Maret 2023 sebesar Rp. 23.618.700,- untuk pembayaran biaya penerbangan (PP) Surabaya - Jakarta, akomodasi, sewa kendaraan, makan, laundry, termasuk biaya perjalanan tim advokat/ pendamping dll serta e-tiket terlampir.
- 1 (satu) rangkap Surat dari Notaris SETIAWATI SABARUDIN, S.H. tanggal 3 April 2023.
- 1 (satu) rangkap legalisir Surat No. 015/PMK/ORG/IV/2022, tanggal 25 April 2022 perihal Surat Pemberitahuan Pencabutan Status Keanggotaan.
- 1 (satu) rangkap legalisir Surat No. 014/PMK/Pusat/V/2022, tanggal 4 Mei 2022 perihal pen- jelasan mengenai Perguruan dan Perkumpulan.
- 1 (satu) rangkap legalisir Salinan Akta Pernyataan No. 8 tanggal 6 Juni 2022 dibuat dihadapan Dr. A.A. ANDI PRAJITNO, Drs. S.H., M.Kn.
- 1 (satu) lembar tangkapan layar percakapan grup WA PMK Bidang Organisasi tanggal 12 November 2019 dan legalisir lampiran transkrip percakapan WA grup.
Putusan PN SURABAYA Nomor 1094/Pid.B/2023/PN Sby |
|
Nomor | 1094/Pid.B/2023/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ojo Sumarna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota Arlandi Triyogo |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Andriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa LILIANA HERAWATI Binti HUSIN ABDULLAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat autentik? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LILIANA HERAWATI Binti HUSIN ABDULLAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun ; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1094/Pid.B/2023/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 1094/Pid.B/2023/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1094/Pid.B/2023/PN Sby
Statistik21291