- Menyatakan Terdakwa BENEDIKTUS ARISTO MOA, S.S tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer secara bersama-sama;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primer tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa BENEDIKTUS ARISTO MOA, S.S tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsider secara bersama-sama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
Putusan PN KUPANG Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wari Juniati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lizbet Adelina, Br Hakim Anggota Mike Priyantini |
Panitera | Panitera Pengganti David Bistolen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) bundel Petikan Putusan Bupati Manggarai Timur Nomor : 5/BKD.821.2.23/103/I/2012; 2. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/04/II/2012 Tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012; 3. 1 (satu) bundel Musyawarah Negosiasi Tanah SPJB 2012; 4. 1 (satu) bundel Pengadaan Tanah 2013; 5. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala DISHUB KOMINFO Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/04/II/2012 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012; 6. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUB/40/III/2013 tentang Penetapan Pembantu Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013 7. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur Nomor: HUBKOM/02/II/2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Manggarai Timur T.A. 2012; 8. 1 (satu) bundel SPPT-PBB Tahun 2012 a/n Gregorius Jeramu; 9. 1 (satu) bundel KTP Gregorius Jeramu; 10. 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2013; 11. 1 (satu) bundel Dokumen Pengadaan Tanah Terminal Kembur Tahun 2012; 12. 1 (satu) bundel Daftar Himpunan Ketetapan dan Pembayaran (DHKP) Tahun 2012 DJP-KPP Ruteng 13. 1 (satu) bundel Buku Rekening Bank NTT (036.02.01.003319-1) a/n Gregorius Jeramu; 14. 1 (satu) bundel STNK Mobil Light Dump/Truck Tipe Mitshubishi/ Colt Plat Nomor EB 9027 P a/n Gregorius Jeramu; 15. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Nomor: Dishub/Unit PKB 552/67/III/2021 Tanggal 29 Maret 2021; 16. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Nomor: Hub.BAP/03/VII/2013 Tahap II Tanah yang dijualkan oleh Gregorius Jeramu kepada Dishubkominfo Matim Tanggal 30 juli 2013; 17. 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan Tanah Terminal di Kembur Tanggal 30 Juli 2013; 18. 1 (satu) buah buku Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2012; 19. 1 (satu) bundel Register SP2D Periode 01 Januari 2012 ? 31 Desember 2012 Dishubkominfo Matim; 20. 1 (satu) bundel Status Final Register SPM Periode 01 Januari 2012 ? 31 Desember 2012 Dishubkominfo Matim; 21. 1 (satu) bundel Berita Acara Pembayaran Nomor: HUBKOM.BAP/19/XII/2012 tanggal 12 Desember 2012 Dishubkominfo Matim; 22. 1 (satu) bundel Kwitansi Pembayaran Belanja Langsung 100% Pekerjaan Pengadaan Tanah Terminal di Kembur, Kecamatan Borong Tanggal 11 Desember 2012; 23. 1 (satu) bundel Dokumen Pembayaran Honorarium Panitia Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah Pekerjaan Pengadaan Terminal T.A. 2012 tanggal 29 Desember 2012; 24. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Manggarai Timur Nomor: HK/04/2012 Tanggal 30 Januari 2012 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur T.A. 2012; 25. 1 (satu) bundle Asli Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2012; 26. 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Pendukung Pencairan Anggaran/dana Pengadaan Tanah; 27. Foto copy Sertifikat Tanah Terminal Kembur; 28. 1 (satu) bundle foto copy Keputusan Kepala Dishubkominfo Matim Nomor:Hubkom/07/11/2012 tentang Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal; 29. 1 (satu) bundel foto copy Bukti Pencairan Dana Tanah Terminal Kembur Tahun 2013; 30. 1 (satu) bundle Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2013; 31. 1 (satu) bundel Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2014; 32. 1 (satu) bundel Asli DPA Dishubkominfo Matim Tahun 2015; 33. 1 (satu) bundle foto copy Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31 Tahun 1995 tentang Terminal Transportasi Jalan; 34. 1 (satu) bundle Asli Data Penerimaan dan Pengeluaran Terkait Terminal Kembur-Borong Tahun 2012 dan Tahun 2015; 35. a. Foto copy Surat Undangan Rapat Nomor 02/Tim/XI/2012 tanggal 29 November 2012 dari Tim Penafsir dan Negosiasi; b.Foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah untuk Pembangun Terminal di Kembur; c. Foto copy Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal; d.Foto copy Berita Acara Perubahan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal; e.Foto copy Berita Acara Musyawarah Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal; f. Surat Pernyataan Jual Beli 36. 1 (satu) bundel Lembar Pengendalilan Permohonan Pendaftaran Pertama Kali Asal SK Pemberian Hak Sertifikat Nomor: 4821/2019 Tanggal 10 April 2019 Terminal Kembur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Matim; 37. KTP a/n Boni Hasudungan; 38. 1 (satu) bundel Surat Kuasa Bupati Manggarai Timur Nomor: DP2RKP.310/205/II/2019 Tanggal 21 Februari 2019; 39. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Tanggal 12 Desember 2018; 40. 1 (satu) bundel Surat Permohonan dari Pemda Matim kepada BPN Matim terkait Pengukuran atas Tanah Lokasi Terminal Kembur Tanggal 10 April 2019; 41. 1 (satu) bundel Surat Permohonan Pengajuan Hak Pakai dari Pemda Matim kepada BPN RI 10 April 2019; 42. 1 (satu) bundel Data-Data Subyek dan Objek Hak Atas Tanah Terminal Kembur Tanggal 13 September 2019; 43. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) Tanggal 18 Maret 2019; 44. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tidak Sengketa Tanggal 18 Maret 2019; 45. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Hak Atas Tanah Nomor: 0103/200/III/2019 Tanggal 18 Maret 2019; 46. 1 (satu) bundel Risalah Pemeriksaan Data Yuridis dan Penetapan Batas Desa Satar Peot NIB : 24.20.01.12.02451 tanggal 13 September 2019; 47. 1 (satu) bundel Notulen Sidang Panitia Peneliti Tanah Kantor Pertanahan Matim Tanggal 13 September 2019; 48. 1 (satu) bundel Tanda terima dokumen berkas permohonan SK Pemberian Hak Pakai Instansi/Badan Hukum Pemerintah No. 4821/2019 tanggal 10 April 2019; 49. 1 (satu) bundel Tanda terima dokumen berkas permohonan Pendaftaran SK Hak No. 15408/2019 tanggal 19 September 2019; 50. 1 (satu) bundel Surat Perintah Setor berkas permohonan No. 4821/2019 tanggal 10 April 2019; 51. 1 (satu) bundel Fotocopy Bukti Setoran Tunai bank BNI; 52. 1 (satu) bundel Surat Pemberitahuan Pengukuran No. IP.01.01/221-53.19/VIII/2019; 53. 1 (satu) bundel Gambar Ukur No. 94/2019; 54. 1 (satu) bundel peta Bidang Tanah (PBT) No. 177/2019 tanggal 03/09/2019; 55. 1 (satu) bundel Risalah Pengolahan data tanggal 13 September 2019; 56. 1 (satu) bundel Risalah Tim Peneliti Tanah No. 6/2019 tanggal 13 September 2019; 57. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur No. 28/HP/BPN-24.20/2019 tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur tanggal 17 September 2019; 58. 1 (satu) bundel Surat Perintah Setor Permohonan Pendaftaran SK HAK tanggal 19 September 2019; 59. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Jual ? Beli dari Gregorius Jeramu kepada Drs. Jahang Fansi Aldus bertindak u/an Pemerintah Kab. MATIM tanggal 11 Desember 2012; 60. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Penanaman Tanda Batas Tanah Tanggal 18 Maret 2019; 61. 1 (satu) bundel Surat Keterangan Lurah No. Pem. 0103/201/III/2019 tanggal 11 Maret 2019; 62. 1 (satu) bundel Fotocopy Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Matim dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur; 63. 1 (satu) bundel Surat Tugas Pengukuran No. 94 / St-24.20/VIII/2019 tanggal 05 Agustus 2019; 64. 1 (satu) bundel Buku Tanah dan Ukur Asli Sertifikat Hak Pakai No. 2420011240005; 65. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah (DPASKPD) Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Tahun Anggaran 2012; 66. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2013 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika; 67. 1 (satu) bundel asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPA-L) Tahun Anggaran 2012 Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika; 68. 2 (dua) bundel Asli Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur Nomor : HUBKOM/07/II/2012 TENTANG Pembentukan Tim Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Terminal; 69. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Pencairan Dana No: 0545/LS/2013 tanggal 02 Agustus 2013; 70. 1 (satu) bundel fotoocopy Surat Undangan Rapat Tim Penafsir dan Negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manggarai Timur No: 02/Tim/XI/2012 tanggal 29 November 2012; 71. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Persiapan tanggal 30 November 2012; 72. 1(satu) lembar foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Inventarisasi Tanah Untuk Pembangunan Terminal di Kembur Kelurahan Satar Peot, Kecamatan Borong tanggal 25 Mei 2012 73. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Hasil Penelitian dan Survey tanah Calon Lokasi Terminal Tanggal 26 Mei 2012; 74. 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Perubahan Penetapan Hasil Penelitian dan Survey Tanah Calon Lokasi Terminal tanggal 13 Desember 2012; 75. 1 (satu) lembar foto copy Daftar Hadir Rapat Penetapan Hasil Penelitian dan Survey tanggal 03 Desember 2012; 76. 1 (satu) lembar foto copy Berita acara Musyawarah negosiasi Harga Tanah untuk Pembangunan Terminal Tanggal 15 Desember 2012; 77. 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Jual Beli tertanggal 11 Desember 2012; 78. 1 (satu) bundel foto copy Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Nomor: HUB/44/III/2013 Tentang Penunjukan Panitia Negosiasi Pengadaan tanah Terminal Kembur Kecamatan Borong Kegiatan Pembangunan Gedung Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur Tahun Anggaran 2013; 79. 3 (tiga) rangkap asli Berita Acara Pembayaran No: Hubkom.BAP/18/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012; 80. 2 (dua) rangkap asli Kwitansi senilai Rp.294.400.000,- tanggal 11 Desember 2012;1 (Satu) Bundel Fotocopy Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) Tahun Anggaran 2013; 81. 1 (satu) bundel Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) tahun Anggaran 2013; Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 81 agar kembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam Perkara atas nama Terdakwa Gregorius Jeramu. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Kpg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Statistik183106