Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1339 K/PDT/2023 |
|
Nomor | 1339 K/PDT/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Panji Widagdo |
Hakim Anggota | Pri Pambudi Teguh, Nani Indrawati |
Panitera | Fiona Irnazwen |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL, BATAL JF AS. DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI TOLAK, DALAM POKOK PERKARA TOLAK GUGATAN, DALAM REKONVENSI KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DJOCHRAtersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor379/Pdt/2022/PT SMG, tanggal 6 Oktober 2022 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 21/Pdt.G/2022/PN Pwt,tanggal 4 Agustus 2022;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi;Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi menerima sisa hasil lelang tersebutsebesar Rp1.403.840.600,00 (satu miliar empat ratus tiga juta delapanratus empat puluh ribu enam ratus rupiah) dan apabila TergugatRekonvensi menolak, maka Penggugat Rekonvensi dapat menitipkankepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto dan PaniteraPengadilan Negeri Purwokerto tersebut wajib menerima titipantersebut;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamsemua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi sebesarRp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1339_K/PDT/2023.zip
- Download PDF
- 1339_K/PDT/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 21/Pdt.G/2022/PN Pwt
Kasasi : 1339 K/PDT/2023
Banding : 379/Pdt/2022/PT SMG
Statistik9541