- Menyatakan ia terdakwa GAUTAMA UDZUBIKA ALS DEDE, terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dalam Jabatan secara berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1. Toko UD. Berkah sebesar Rp. 2.007.500.- ( Dua juta tujuh ribu limaratus rupiah) sesuai dengan surat Jalan No. 3315 tanggal 10 September 2019.
- 2. Toko Acuan Jaya sebesar Rp. 6.975.000.- ( Enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) sesuai denga surat Jalan No. 3321 tanggal 11 September 2019.
- 3. Toko Berkah Cahaya Abadi sebesar Rp. 12.300.000.- ( Dua belas juta tigaratus ribu rupiah) sesuai denga surat Jalan No. 3443 tanggal 26 September 2019.
- 4. Toko Surya Jaya Sentosa sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) Sesuai dengan surat jalan No. 3391, tanggal 19 September 2019.
- 5. Toko Karya bangunan sebesar Rp. 3.045.000.- ( tiga juta empat puluh lima ribu rupiah) sesuai denga surat Jalan No. 3322 tanggal 11 September 2019.
- 6. Toko Rajawali sebesar Rp. 15.750.000.- ( lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai denga surat Jalan No. 3424 tanggal 24 September 2019.
- 7. Toko Surya Lestari sebesar Rp. 4.145.000.- (empat juta seratus empat puluh lima ribu rupiah) sesuai denga surat Jalan No. 3351 tanggal 14 September 2019 dan Sebesar Rp. 5.792.500.- ( Lima juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) dengan Surat Jalan No. 3314 tanggal 10 September 2019.
- 8. Toko Sumber Jaya 77 Sebesar Rp. 5.092.500.- (lima juta sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah) Surat Jalan no. 3270 tanggal 5 September 2019 dan Sebesar Rp. 3..250.000. ? (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) Surat jalan No. 3364 tanggal 18 September 2019.
- 9. Toko 99 Sebesar Rp. 970.000.- (sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) surat jalan No. 3276 tanggal 5 September 2019.
- 10. Toko Jaya 168 Sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah). No. Surat Jalan No. 3340 tanggal 13 September 2019.
Putusan PN CIBINONG Nomor 171/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 171/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Meinantha Vidi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amran S. Herman, Br Hakim Anggota Liena |
Panitera | Panitera Penggantiirshanty Meisita Ilma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Pemiliknya saksi HENRI (Toko Dua Baja) 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 171/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik3823