- Menyatakan bahwa Terdakwa LALA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENIPUAN YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa untuk kurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dokumen Sales Order berikut Faktur Tagihan atas nama IBU MIMI bulan Agustus 2017.
- Bukti Rekening Tahapan transfer dari rekening BCA dengan No. Rek : 1670646161 atas nama MURDIANTO (PT BNB) ke rekening Bank BCA atas nama LALA sebesar Rp 8.940.000,- (delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) tanggal 22 Desember 2017 untuk fee sale bulan Agustus 2017
- 1 (satu) berkas berisi Bukti Rekening Tahapan dan Print out Rekening Tahapan atas nama MURDIANTO (PT. BNB)
- 1 (satu) berkas berisi Pembatalan Omzet Marketing LALA yang terdiri dari Sales Order dan Faktur Tagihan
- 1 (satu) bundle berkas dokumen Sales Order berikut Faktur Tagihan atas nama Bapak Saman Widjaja
- 1 (satu) buah dokumen berupa Jawaban Surat PT Bian Niaga Batuan tanggal 24 Desember 2019 kepada Saman Widjaja serta Surat Kuasa Saman Widjaja kepada Sdr. Edison Simanjuntak, SH Advokat dan Konsultan Hukum pada Law Office ? Edison & Associates?;
Putusan PN CIBINONG Nomor 70/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 70/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini, Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. BIAN NIAGA BATUAN PT.BNB melalui saksi MURDIANTO. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 70/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik6038