- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat PERJANJIAN KREDIT I, PERJANJIAN KREDIT II, PERJANJIAN KREDIT III, PERJANJIAN KREDIT IV, PERJANJIAN KREDIT V dan Surat PERJANJIAN KREDIT VI yang ditandatangani oleh PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, dan/atau TERGUGAT II, dan/atau TERGUGAT III adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar penggantian biaya, rugi dan bunga pinjaman kepada PENGGUGAT atas Hutang sebagaimana terurai didalam Surat PERJANJIAN KREDIT I, PERJANJIAN KREDIT II, PERJANJIAN KREDIT III, PERJANJIAN KREDIT IV, PERJANJIAN KREDIT V dan Surat PERJANJIAN KREDIT VI dengan perincian sebagai berikut :
- Menyatakan bahwa terhadap Perjanjian Kredit I dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 955.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh lima juta rupiah), serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp. 19.100.000,- (Sembilan belas juta serratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Mei 2017 sampai dengan jatuh tempo tanggal 16 Mei 2019, sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 458.400.000,- (empat ratus lima puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga berdasarkan Perjanjian Kredit I yang harus bayar Tergugat I kepada Penggugat sejumlah Rp. 955.000.000,- + Rp. 458.400.000,- = Rp. 1.413.400.000 (satu milyar empat ratus tiga belas juta empat ratus ribu rupiah);
- Bahwa terhadap Perjanjian Kredit II dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 118.245.000,- (seratus delapan belas juta dua ratus empat puluh lima ribu rupiah), serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp .2.364.900,- (dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu Sembilan ratus rupiah) terhitung sejak tanggal 28 Desember 2017 sampai dengan jatuh tempo tanggal 28 Desember 2018, sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 30.743.700,- (tiga puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah), total hutang pokok beserta bunga berdasarkan Perjanjian Kredit II yang harus bayar Tergugat I kepada Penggugat sejumlah Rp. 118.245.000,- + Rp. 30.743.700,- = Rp. 148.988.700,- (seratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);-
- Bahwa terhadap Perjanjian Kredit III dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) terhitung sejak tanggal 13 Januari 2015 sampai dengan jatuh tempo tanggal 13 Januari 2016, sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga berdasarkan Perjanjian Kredit III yang harus bayar Tergugat II kepada Penggugat sejumlah Rp. 100.000.000,- + Rp. 22.000.000,- = Rp. 122.000.000,- (seratus dua puluh dua juta rupiah);
- Bahwa terhadap Perjanjian Kredit IV dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 500.000.000,- (lima rarus juta rupiah) serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) terhitung sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan jatuh tempo tanggal 10 Maret 2016 sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga berdasarkan Perjanjian Kredit III yang harus bayar Tergugat II dan Tergugat III kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- + Rp. 90.000.000,- = Rp. 590.000.000 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Bahwa terhadap Perjanjian Kredit V dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2017 sampai dengan jatuh tempo tanggal 16 September 2017, sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga berdasarkan Perjanjian Kredit V yang harus bayar Tergugat II kepada Penggugat sejumlah Rp. 15.000.000,- + Rp. 300.000,- = Rp. 15.300.000 (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah);
- Bahwa terhadap Perjanjian Kredit VI dengan jumlah hutang pokok sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) serta bunga pinjaman sebesar 2% setiap bulan yaitu sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) terhitung sejak tanggal 30 agustus 2017 sampai dengan jatuh tempo tanggal 30 September 2017, sehingga total tunggakan bunga sebesar Rp. 1.000.000,- (dua belas juta dua ratus ribu rupiah), maka total hutang pokok beserta bunga dan denda berdasarkan Perjanjian Kredit VI yang harus bayar Tergugat II kepada Penggugat sejumlah Rp. 10.000.000,- + Rp. 1.000.000,- = Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk menyerahkan TANAH SENGKETA beserta ikutan, barang-barang turutan yang ada diatas benda tetap itu berupa rumah, tanaman, barang-barang lain yang melekat pada barang-barang tetap tersebut serta menyerahkan jaminan tambahan berupa 1 (satu) Sumpel Berlian, kepada PENGGUGAT untuk selanjutnya dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III kepada Penggugat; ;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tangung renteng sebesar Rp 2.791.000,- (Dua juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN TABANAN Nomor 304/Pdt.G/2022/PN Tab |
|
Nomor | 304/Pdt.G/2022/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati, Br Hakim Anggota I Gusti Ayu Kharina Yuli Astiti |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Luh Gede Intan Virgayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sehingga total kewajiban sebagai penggantian biaya, rugi dan bunga yang wajib dibayar oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 2.300.688.700,- (dua milyar tiga ratus juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pdt.G/2022/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 304/Pdt.G/2022/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pdt.G/2022/PN Tab
Statistik5842