- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN TANGGAL 27 JUNI 2023 NO.842/PID.B/2023/PN.MDN YANG DIMINTAKAN BANDING ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERDAKWA ANDREW TANTONO TERBUKTI ADA, TETAPI PERBUATAN TERSEBUT BUKAN PERBUATAN PIDANA MELAINKAN PERBUATAN PERDATA.
- MELEPASKAN TERDAKWA ANDREW TANTONO OLEH KARENA ITU DARI SEGALA TUNTUTAN PENUNTUT UMUM.
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA DALAM KEMAMPUAN, KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA NEGARA.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 27 Juni 2023 No.842/Pid.B/2023/PN.Mdn yang dimintakan banding ;
- Menyatakan perbuatan Terdakwa ANDREW TANTONO terbukti ada, tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana melainkan perbuatan perdata.
- Melepaskan Terdakwa ANDREW TANTONO oleh karena itu dari segala tuntutan Penuntut Umum.
- Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Putusan PT MEDAN Nomor 1057/PID/2023/PT MDN |
|
Nomor | 1057/PID/2023/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syamsul Bahri |
Hakim Anggota | John Pantas L. Tobing, Brh. Heri Sutanto |
Panitera | Masni Sigalingging |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1057/PID/2023/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1057/PID/2023/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 310 K/Pid/2024
Banding : 1057/PID/2023/PT MDN
Statistik11044