- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan perkawinan antara Patta Lewa bin Dg. Rigauk dengan Raja Daeng binti Dg. Balaho adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan Patta Lewa bin Dg. Rigauk telah meninggal dunia pada tanggal 19 April 2015, sebagai Pewaris;
- Menetapkan ahli waris dari Patta Lewa bin Dg. Rigauk adalah Raja Daeng binti Dg. Balaho (istri) dan Dg. Malabang bin Dg. Rigauk/Penggugat (saudara kandung);
- Menyatakan Raja Daeng binti Dg. Balaho telah meninggal dunia pada tanggal 17 Januari 2023;
- Menetapkan ahli waris dari Raja Daeng binti Dg. Balaho adalah Denni Pati binti Dg. Balaho (Tergugat I/saudara kandung), Arief Noer bin Dg. Mangeppe (Tergugat II/ahli waris pengganti), Dwi Anriany binti Dg. Mangeppe (Tergugat III/ ahli waris pengganti), Arif Wangsa bin Dg. Mangeppe (Tergugat IV/ ahli waris pengganti) dan Sri Vivera binti Dg. Mangeppe (Tergugat V/ ahli waris pengganti);
- Menyatakan surat kesepakatan berita acara musyawarah keluarga harta peninggalan alm. Patta Lewa adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menetapkan bagian waris Penggugat adalah:
- (setengah/seperdua) dari rumah tempat tinggal ukuran panjang 21,9 (dua puluh satu koma sembilan) meter, lebar 9,85 (sembilan koma delapan puluh lima) meter, luas 215,7 (dua ratus lima belas koma tujuh) meter persegi beserta dengan tanahnya, yang terletak di Jl. Jend Ahmad Yani No. 87, Lingkungan Balang Hibung, Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar;
- Sisa tanah di sebelah kiri rumah bagian Dg. Mallabang dengan ukuran panjang 22 (dua puluh dua) meter, lebar 6,10 (enam koma sepuluh) meter, luas 134,2 (seratus tiga puluh empat koma dua) meter persegi;
- Bagian belakang rumah berupa tanah perkebunan dengan lebar 6 (enam) meter, panjang 40 (empat puluh meter), luas 240 (dua ratus empat puluh) meter persegi;
- 1 (satu) unit motor Honda Astra Grand;
- Menetapkan bagian waris Raja Daeng binti Dg. Balaho adalah seluruh objek sengketa yang tidak disebutkan dalam surat berita acara musyawarah keluarga harta peninggalan alm. Patta Lewa (amar nomor 9);
- Menetapkan ahli waris dari Raja Daeng binti Dg. Balaho hanya bisa mewarisi harta yang menjadi bagian Raja Daeng binti Dg. Balaho;
- Menyatakan jual beli terhadap objek sengketa berupa sisa tanah di sebelah kiri rumah bagian Dg. Mallabang bin Dg. Rigauk dengan ukuran panjang 22 (dua puluh dua) meter, lebar 6,7 (enam koma tujuh) meter, luas 147,4 (seratus empat puluh tujuh koma empat) meter persegi (yang sekarang dijadikan bengkel) yang dilakukan oleh Raja Daeng binti Dg. Balaho dengan Turut Tergugat tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas objek sengketa tersebut untuk menyerahkan dan membagi harta peninggalan Patta Lewa bin Dg. Rigauk yang merupakan bagian untuk Penggugat sebagaimana amar nomor 9. Apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan penjualan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat;
- Membebankan kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara masing-masing (seperdua) dari biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp 6.940.000,00 (enam juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selainnya;
Putusan PA SELAYAR Nomor 34/Pdt.G/2023/PA.Sly |
|
Nomor | 34/Pdt.G/2023/PA.Sly |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PA SELAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Yusuf |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arsyad, Ibr Hakim Anggota Laeli Fajriyah |
Panitera | Panitera Pengganti Idris Tuguis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pdt.G/2023/PA.Sly.zip
- Download PDF
- 34/Pdt.G/2023/PA.Sly.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111/Pdt.G/2023/PTA.Mks
Pertama : 34/Pdt.G/2023/PA.Sly
Statistik5125