- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung S22 Ultra warna Hijau beserta Simcard (081363636037)1 (satu) buah Handphone merk VIVO 180 Warna hitam biru dengan nomor imei1 862516048391199 dan imei2 862516048391181 dan dengan nomor handphone 081259365499 dan 081717279380;
- 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan shabu dengan berat brutto 0,14 (nol koma empat belas) gram;
- 1 (satu) buah cangklong kaca bekas pakai shabu berikut dengan 1 (satu) buah sedotan plastik;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy J5 warna Rose Gold dengan simcard (087880492107);
- 1 (satu) buah bungkus rokok MAGNUM FILTER warna hitam yang berisikan;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan 1 (satu) buah plastic klip kecil yang beriskan shabu dengan berat brutto 0,90 (Nol koma Sembilan puluh) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip kecil yang berisikan shabu dengan berat brutto 1,02 (Satu koma nol dua) gram;
- 1 (satu) buah handphone Samsung Galaxy A02 warna Hitam Abu-abu dengan simcard (085891120346).
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 369/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 369/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parmatoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toga Napitupulu, Br Hakim Anggota Sri Suharini |
Panitera | Panitera Pengganti Irsyaf Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa DANIEL SUSANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan yaitu Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANIEL SUSANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. 7. Menghukum kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 369/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 369/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 369/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt
Statistik5451