- Menyatakan Terdakwa FAISOL ARIF Bin MUKDIHAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan Hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FAISOL ARIF Bin MUKDIHAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyard Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah plastik bening yang didalamnya terdapat Kristal putih berupa Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat masing-masing 11,60 gram dan 0,56 gram atau berat keseluruhan 12,16 gram;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih ;
- 1 (satu) buah kantong plstik warna hitam ;
- 1 (satu) unit Handphone merk SAMSUNG galaxy A03s warna hitam beserta simcardnya dengan nomor 085921195865 ;
- 4 (empat) lembar uang tunai masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil merk TOYOTA Innova G Tahun 2012 warna bu-abu metalik dengan Nopol : DK-1494-AAJ, Noka : MHFXR42G7C0012841, Nosin : 2KDU028144 atas nama MUHAMMAD AMIN, Alamat Jl. P. Ayu 10 Bumi Werdhi Dauh Puri Dauh Denpasar ;
- 1 (satu) Unit Mobil merk TOYOTA Innova G Tahun 2012 warna bu-abu metalik dengan Nopol : DK-1494-AAJ, Noka : MHFXR42G7C0012841, Nosin : 2KDU028144 beserta kunci kontaknya;
Putusan PN SAMPANG Nomor 95/Pid.Sus/2023/PN Spg |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2023/PN Spg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sylvia Nanda Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ivan Budi Santoso, Um.br Hakim Anggota Agus Eman |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Slamet |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada yang berhak yakni Saksi MOH. TOHIR 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pid.Sus/2023/PN_Spg.zip
- Download PDF
- 95/Pid.Sus/2023/PN_Spg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2023/PN Spg
Statistik4224