- Menyatakan Terdakwa Muh. Rayyis Dzaki. MJ tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat dalam tenggang waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa harus sudah memulai tahapan wajib lapor kepada Institusi Penerima Wajib Lapor yaitu Rumah Sakit Aloe Saboe Gorontalo, dan selanjutnya mengikuti dan menyelesaikan seluruh rangkaian tindakan sebagaimana mestinya seorang Wajib Lapor menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan Wajib Lapor Pecandu Narkotika yang berlaku saat tindakan tersebut dilakukan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah dos kecil bermerek ?Han River?;
- 2 (dua) sachet Narkotika Golongan I jenis tembakau gorilla (sinte) dengan berat bersih 8,7560 (delapan koma tujuh lima enam nol) gram telah disisihkan guna pemeriksaan laboratorium di Balai Pengawasan Obat dan makanan di Palu dengan berat bersih 1,0108 (satu koma nol satu nol delapan) gram dan digunakan untuk pembuktian perkara di persidangan dengan berat bersih 7,7452 (tujuh koma tujuh empat lima dua) gram;
- 4 (empat) botol kecil bermerek ?Essenzo?;
- 2 (dua) buah pembungkus tissue ?magic power? bekas pakai;
- 1 (satu) buah sabun pembersih muka merek ?Kahf?;
- 1 (satu) buah alat smart led sensor bermerek ?Bbola?;
- 1 (satu) buah handphone merek ?iPhone 12 mini? warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN TILAMUTA Nomor 20/Pid.Sus/2023/PN Tmt |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2023/PN Tmt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TILAMUTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jayadi Husain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, Hakim Anggota Bangkit Kushartinah |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Lihawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2023/PN_Tmt.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2023/PN_Tmt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2023/PN Tmt
Banding : 62/PID.SUS/2023/PT GTO
Statistik4725