- Menyatakan Terdakwa Jusnia S.E Binti Abdul tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pengaduan secara fitnah? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar Laporan Polisi No: Lpb/211/XI/2021/SPKT/Res Lutra tanggal 05 Nopember 2021 Pidana Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Emas;
- 2 (dua) lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) A2 dari Polres Luwu Utara kepada Jusnia. SE.;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Nomor : S.tap/113/IX/2022 tanggal 19 September 2022 tentang Penghentian Penyelidikan;
- Putusan Pengadilan Agama Masamba Nomor: 187/Pdt.G/2022/PA. Msb tanggal 29 Juli 2022;
- Berita Acara Sita Jaminan Pengadilan Agama Masamba Nomor: 187/Pdt.G/2022/PA. Msb tanggal 29 Juli 2022;
- Foto H. Rusdi Tahir yang sedang membuka Ruko Terdakwa dan membuka Brankas Emas milik Terdakwa;
- Surat Perjanjian Jual Beli Bangunan Kios/Toko tertanggal 3 Juni 2020;
- Kwitansi Pembelian Ruko milik Terdakwa No. X tanggal 3 Juni 2020;
- Foto Catatan Perhitungan Berat Timbangan Emas Milik Terdakwa;
Putusan PN MASAMBA Nomor 33/Pid.B/2023/PN Msb |
|
Nomor | 33/Pid.B/2023/PN Msb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | Penghinaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 28 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MASAMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Musyafir |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arlingga Wardhana, Br Hakim Anggota Indah Wahyuni Dian Ratnasari |
Panitera | Panitera Pengganti: Indra Heriyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.B/2023/PN_Msb.zip
- Download PDF
- 33/Pid.B/2023/PN_Msb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.B/2023/PN Msb
Statistik7947