Putusan PTA SURABAYA Nomor 306/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
|
Nomor | 306/Pdt.G/2023/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | I. H. M. Asymuni, Ii. H. M. Munawan |
Panitera | H. Mukolili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sidoarjo Nomor 2931/Pdt.G/2022/PA.Sda tanggal 5 Juni 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 16 Zukaidah 1444 Hijriah dengan mengadili sendiri: DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi TergugatDALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan:2.1. Sebidang tanah dan bangunan, yang terletak di Perumahan Taman Permata Indah Blok A-12a, Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, seluas 229 m, bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12101317300219, atas nama Setyo Budi Pamungkas, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan Perumahan Taman Permata Indah;- Sebelah Timur : Jalan Perumahan Taman Permata Indah;- Sebelah Selatan : Rumah Blok A-12, Pemilik atas nama Faizah;- Sebelah Barat : Rumah Blok A-14, milik Tergugat (Setyo Budi Pamungkas);2.2. Sebidang tanah dan bangunan, terletak di Perumahan Taman Permata Indah Blok A-14, Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, seluas 254 m, bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12101317300316, atas nama Setyo Budi Pamungkas, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Jalan Perumahan Taman Permata Indah;- Sebelah Timur : Rumah Blok A-12a, milik Penggugat (Eny Lusia Dewi);- Sebelah Selatan : Rumah Nomor A-15, Pemilik atas nama Eko;- Sebelah Barat : Jalan Perumahan Taman Permata Indah;2.3. Sebidang tanah, terletak di Jalan Raya Kalijaten Nomor 84, Kelurahan Kalijaten, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, seluas 166 m2, Sertifikat Hak Milik Nomor 1053 atas nama Eny Lusia Dewi, dengan batas-batas:- Sebelah Utara : Tanah milik Pak Suwito;- Sebelah Timur : Jalan Raya Kalijaten;- Sebelah Selatan : Tanah Milik Pak Godeon Wicaksono;- Sebelah Barat : Saluran Air;2.4. Saham, sebanyak 450 lembar senilai Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas nama Setyo Budi Pamungkas dan 50 lembar senilai Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas nama Eny Lusia Dewi pada perseroan PT. Kirana Sepanjang;2.5. Saham, sebanyak 1.000 lembar senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atas nama Setyo Budi Pamungkas pada perseroan PT. Selamat Mandiri;2.6. Hutang bersama ke Bank CIMB Niaga berupa kredit kepemilikan rumah atas nama Eny Lusia Dewi (Penggugat) dengan tenor angsuran 120 kali pembayaran (10 tahun) dan telah diangsur selama 94 bulan sehingga sisa cicilan sebanyak 26 bulan yang besaran nominalnya sebesar Rp484.896.609,00 (empat ratus delapan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus sembilan rupiah);Sebagai harta bersama antara Penggugat dan Tergugat.3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama pada angka 2 (dua); 4. Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama pada angka 2 (dua) dan menyerahkannya sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana angka 3 (tiga), apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sebagaimana tersebut pada angka 3 (tiga);5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta pada angka 2.1 s.d 2.3 untuk mengosongkannya;6. Menghukum Tergugat untuk melunasi hutang bersama yang tercantum pada amar nomor 2.6;7. Menyatakan gugatan Penggugat mengenai tanah SHM Nomor 305, aset PT. Kirana Sepanjang, apartemen Icon, hutang di Bank Jatim, tidak dapat diterima;8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp3.755.000,00 (tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 306/Pdt.G/2023/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 306/Pdt.G/2023/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2931/Pdt.G/2022/PA.Sda
Banding : 306/Pdt.G/2023/PTA.Sby
Statistik7136