- MENOLAK EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT DALAM REKONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak Eksepsi Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi;
- Menolak Gugatan Terbanding semula Penggugat Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Rekonpensi Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Terbanding semula Penggugat Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 112/PDT/2023/PT MTR |
|
Nomor | 112/PDT/2023/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gde Ginarsa |
Hakim Anggota | I Gede Mayun, Brdwi Sudaryono |
Panitera | - I Wayan Ardana, Sm.hk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONPENSI/PARA PENGGUGAT DALAM REKONPENSI: - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 300/PDT G/2022/PN MTR, TANGGAL 06 JUNI 2023 TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima Permohonan Banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat dalam Rekonpensi: - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 300/Pdt G/2022/PN Mtr, tanggal 06 Juni 2023 tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 300/Pdt.G/2022/PN Mtr
Banding : 112/Pdt/2023/PT Mtr
Statistik1330