- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUTAI BARAT NOMOR 95/PID.SUS/ 2023/PN. SDW TANGGAL 14 JUNI 2023, YANG DIMINTAKAN BANDING, MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA YONIS EDIKUS SANDRA ANAK DARI RUJUT TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM ;
- MEMBEBASKAN YONIS EDIKUS SANDRA ANAK DARI RUJUT OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM;
- MENYATAKAN TERDAKWAYONIS EDIKUS SANDRA ANAK DARI RUJUTTERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANAYAITUDENGANTANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMANSEBAGAIMANA DAKWAANSUBSIDAIR PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) JIKA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR PIDANA DENDA TERSEBUT MAKA DAPAT DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) POKET NARKOTIKA JENIS SABU YANG DI BUNGKUS PLASTIK PUTIH BENING DENGAN BERAT KOTOR 0,2 GRAM
- 1 (SATU) BUAH BEKAS BOTOL MINUMAN YAKULT WARNA PUTIH
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN BEKAS BUNGKUS KOMIX WARNA ORANGE
- 1 (SATU) BUAH CELANA HITAM MERK VOLCOM
- 1 (SATU) UNIT HP IPHONE WARNA ROSE GOLD
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 95/Pid.Sus/ 2023/PN. Sdw tanggal 14 Juni 2023, yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa YONIS EDIKUS SANDRA anak dari RUJUT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum ;
- Membebaskan YONIS EDIKUS SANDRA anak dari RUJUT oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan TerdakwaYONIS EDIKUS SANDRA anak dari RUJUTterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanayaitu?dengantanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dakwaanSubsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) jika Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Poket Narkotika jenis Sabu yang di bungkus plastik putih bening dengan berat kotor 0,2 gram
- 1 (satu) Buah bekas botol minuman YAKULT warna putih
- 1 (satu) Buah potongan bekas bungkus KOMIX warna orange
- 1 (satu) Buah Celana Hitam Merk VOLCOM
- 1 (satu) Unit Hp IPHONE warna Rose Gold
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 111/PID.SUS/2023/PT SMR |
|
Nomor | 111/PID.SUS/2023/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sucipto |
Hakim Anggota | Absoro, Brh. Jahuri Effendi |
Panitera | - Hotma Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan ; Dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 111/PID.SUS/2023/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 111/PID.SUS/2023/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 197 K/Pid.Sus/2024
Banding : 111/PID.SUS/2023/PT SMR
Statistik4045