Putusan PT JAYAPURA Nomor 44/PDT/2023/PT JAP |
|
Nomor | 44/PDT/2023/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Ari Widodo, Brtiares Sirait |
Panitera | Tommy Kenedy I Medellu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MERAUKE TANGGAL 15 MEI 2023 NOMOR 56/PDT.G/2022/PN MRK, YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: - DALAM EKSEPSI: - MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA; - DALAM POKOK PERKARA: MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; - SEBELAH UTARA : DENGAN TANAH MILIK SOEMANTO DENGAN SUS NO. 55/1981; - SEBELAH SELATAN : DENGAN JALAN BIAK II; - SEBELAH TIMUR : DENGAN GANG; - SEBELAH BARAT : DENGAN TANGGUL; MENYATAKAN PERBUATAN ORANG TUA TERGUGAT IV YANG BERNAMA ALMARHUM BERNADUS YUMIN NDIKEN YANG TELAH MELAKUKAN PELEPASAN HAK ATAS TANAH ADAT ATAU MENJUAL TANAH MILIK PENGGUGAT KEPADA TERGUGAT I TANPA PERSETUJUAN PENGGUGAT DAN MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI PENGGUGAT KARENA TIDAK DAPAT MENIKMATI TANAH OBYEK SENGKETA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM; DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : MENGHUKUM PARA TERGUGAT KONVENSI/PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN SECARA TANGGUNG RENTENG YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Merauke tanggal 15 Mei 2023 Nomor 56/Pdt.G/2022/PN Mrk, yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: - DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; - DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Sebelah Utara : dengan tanah milik Soemanto dengan SUS No. 55/1981; - Sebelah Selatan : dengan Jalan Biak II; - Sebelah Timur : dengan Gang; - Sebelah Barat : dengan Tanggul; Menyatakan perbuatan orang tua Tergugat IV yang bernama almarhum Bernadus Yumin Ndiken yang telah melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah Adat atau menjual tanah milik Penggugat kepada Tergugat I tanpa persetujuan Penggugat dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat karena tidak dapat menikmati tanah obyek sengketa adalah perbuatan melawan hukum; DALAM REKONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 44/PDT/2023/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 44/PDT/2023/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1629 K/Pdt/2024
Banding : 44/PDT/2023/PT JAP
Statistik10127